KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tracking Barang Kiriman Luar Negeri, Pahami Jenis Statusnya

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:00 WIB
Tracking Barang Kiriman Luar Negeri, Pahami Jenis Statusnya

Ilustrasi. foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menyediakan akses tracking barang kiriman melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman guna memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap status barang kiriman akan tertera pada laman tersebut. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami jenis-jenis status pada barang kiriman.

"Tracking barang kiriman prosesnya mudah dan cepat," katanya, dikutip pada Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Encep mengatakan tracking barang kiriman diawali dengan membuka laman www.beacukai.go.id/barangkiriman dan memasukkan nomor tracking/consignment note/resi/airway bill pada kolom yang tersedia. Kemudian, keycode juga perlu dimasukkan sesuai dengan yang tertera pada layar. Terakhir, klik submit dan see details untuk melihat status barang kiriman.

Apabila status yang didapatkan "Hasil pencarian: Data tidak ditemukan", artinya terdapat beberapa kemungkinan, yakni barang belum tiba di Indonesia; barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke DJBC oleh penyelenggara pos; atau barang memang tidak pernah ada (indikasi penipuan).

Kemudian, ketika dokumen atas barang sudah masuk ke sistem DJBC tetapi masih diperlukan proses validasi, maka status yang muncul adalah "Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai". Setelah proses validasi selesai, maka statusnya berganti menjadi "Selesai validasi sistem Bea Cukai".

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selanjutnya, apabila status yang muncul adalah "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes", artinya petugas DJBC telah menetapkan pungutan negara sesuai data di dokumen barang yang dilampirkan. Namun, masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

"Proses ini pada dasarnya menunggu barang tersebut diserahkan ke petugas Bea Cukai oleh penyelenggara pos. Jika barang belum diserahkan, maka pengecekan akan terhambat dan belum bisa berlanjut ke proses selanjutnya," ujarnya.

Encep menyebut terhadap barang kiriman impor, akan ditetapkan jalur pengeluaran barang berdasarkan profil impor/komoditas barang impor. Apabila mendapatkan jalur hijau, pelayanan dan pengawasan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sementara jika mendapat jalur merah, mekanisme pelayanan dan pengawasan barang kiriman dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Barang yang mendapatkan jalur merah pun akan muncul status "Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos".

Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan pada saat itu DJBC tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang. Apabila status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke DJBC dan pemeriksaan fisik belum dimulai.

Di sisi lain, terdapat pula status "Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas". Jika mendapatkan status ini, artinya penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Apabila muncul status "Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT", berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Ketika mendapatkan status ini, pemilik barang dapat segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.

Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, status yang muncul adalah "Barang keluar dari gudang". Pada tahap inilah informasi terkait barang kiriman sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos.

"Konfirmasi terkait pengiriman ke alamat penerima dapat langsung ditanyakan ke penyelenggara pos," imbuhnya.

Encep menambahkan informasi proses pengiriman barang dari luar negeri yang diperoleh melalui tracking barang kiriman di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman merupakan informasi yang valid. Dia juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nrdp Gear 09 Oktober 2024 | 22:23 WIB

Hai teman-teman kita juga bisa tracking barang kiriman luar negeri dengan mudah disini lhoo : https://e-barkir.com/trackingbarangkiriman

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?