PELAPORAN SPT

Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Februari 2021 | 16:44 WIB
Tidak Lapor Harta di SPT Tahunan? DJP Bisa Terbitkan SP2DK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Secara khusus, DJP juga mengingatkan terkait dengan pelaporan kepemilikan harta.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT. Setidaknya ada 69 lembaga atau pihak ketiga yang rutin menyampaikan data kepada DJP.

"Data pihak ketiga atau ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) itu kirim data rutin dan dikelola Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Itu ibarat rumah data yang mengelola seluruh data yang masuk ke DJP," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.

Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

"Jika misalnya dari data pihak ketiga ada data pembelian 4 mobil secara tunai, kemudian bukti potong penghasilan setahun 500 juta pada tahun yang sama. Lalu, kolom laporan harta nihil. Dari situ AR akan melihat dari mana kemampuan membeli secara tunai? Maka bisa terbit SP2DK," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ani menjelaskan jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut maka beban pajak atas sumber penghasilan baru wajib dihitung dan ditambah komponen denda. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.

"Kami tidak mengharapkan dan menginginkan ini maka terus diimbau agar isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan itu wajib pajak menjadi tenang," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Februari 2021 | 22:25 WIB

Masyarakat juga masih ada yang beranggapan bahwa melapor harta=harus membayar pajak lagi, oleh karena itu Wajib Pajak perlu diberikan pemahaman mengapa harus melapor harta pada SPT sehingga tidak timbul kesalahpahaman.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?