PEREKONOMIAN INDONESIA

Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tidak Cukup Pulih, UMKM Juga Harus Segera Naik Kelas

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai bisnis UMKM perlu segera naik kelas pada masa pemulihan ekonomi nasional agar tetap menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak negatif bagi mayoritas bisnis UMKM. Untuk itu, proses pemulihan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari pemulihan bisnis UMKM yang menjadi penopang perekonomian nasional.

"Sekitar 82,9% UMKM merasakan dampak negatif dari pandemi. Untuk itu, berbagai insentif dan stimulus diberikan agar mengembalikan khitah UMKM sebagai penopang ekonomi nasional," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Berbagai insentif dan stimulus untuk UMKM tersebut tersebar dalam beberapa bidang mulai dari sisi perpajakan hingga pembiayaan. Untuk insentif pajak di antaranya seperti penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui PP No. 23/2018.

Insentif bagi UMKM juga diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal tersebut diharapkan tidak hanya menopang bisnis UMKM saat situasi pandemi, tetapi juga bisa pulih dan meningkatkan usaha pada masa depan.

"Diharapkan UMKM bisa bangkit dan patuh pajak sehingga dapat mempercepat UMKM naik kelas dan berkontribusi pada pendapatan nasional," ujar Mardiasmo.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hal senada diungkapkan Wakil Dekan Bidang SDM, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI Gede H. Wasistha. Menurutnya, kelompok kampus juga memberikan dukungan pada pengembangan bisnis UMKM.

Salah satu upaya yang dilakukan FEB UI adalah membentuk UMKM Center. Melalui UMKM Center, UMKM bisa berkonsultasi mulai dari pengembangan usaha hingga tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan seperti membuat pembukuan dan laporan keuangan.

"Komitmen untuk pengembangan UMKM kami lakukan melalui UMKM Center. Jadi pelaku UMKM dapat bertanya atau mendapatkan bantuan terkait dengan kegiatan usaha melalui UMKM Center," jelas Wasistha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:58 WIB

Banyak UMKM sekarang yang sudah berkembang di tengah Pandemi ini karena UMKM sudah menggunakan platform digital untuk memasarkan dagangannya. Kenaikan penjualan e-commerce naik dan itu seharusnya sudah menunjukkan kelasnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?