SULAWESI BARAT

Terdampak Gempa, Pelayanan KPP Pratama Mamuju Ditiadakan Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 14:38 WIB
Terdampak Gempa, Pelayanan KPP Pratama Mamuju Ditiadakan Sementara

Gedung yang menjadi tempat pelayanan KPP Pratama Mamuju mengalami kerusakan karena gempa. (foto: Twitter DJP)

MAMUJU, DDTCNews – Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju ditiadakan untuk sementara waktu.

Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya gempa yang mengguncang beberapa tempat di Provinsi Sulawesi Barat berdampak pada kerusakan gedung KPP Pratama Mamuju. Oleh karena itu, pelayanan ditiadakan sementara waktu.

“Pagi ini gempa mengguncang beberapa tempat di Prov. Sulawesi Barat dan membuat gedung @PajakMamuju mengalami kerusakan. Untuk sementara waktu, pelayanan @PajakMamuju ditiadakan,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

DJP berharap semua dalam keadaan baik. Dengan demikian, aktivitas pelayanan KPP Pratama Mamuju bisa berjalan normal kembali. Sebelumnya, pelayanan KPP Pratama Barabai juga ditiadakan untuk sementara waktu karena terdampak banjir.

Seperti diketahui, KPP Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi. KPP yang juga disebut Small Tax Office (STO) ini adalah KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KPP Pratama menangani lebih banyak wajib pajak dibandingkan kantor pajak lainnya.

Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020, tugas dan fungsi KPP Pratama yang dijabarkan dalam pasal 58 dan pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017 secara resmi diubah.

Baca Juga:
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Salah satu tambahan tugas KPP Pratama adalah melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas ini sebelumnya tidak masuk.

Adapun tugas yang masih sama dengan beleid sebelumnya adalah melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum wajib pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, serta PBB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, fungsi KPP Pratama juga berubah. KPP Pratama sekarang menyelenggarakan 14 fungsi. Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 22:33 WIB

Percepatan digitalisasi sangat diperlukan untuk efisiensi dan kemudahan akses/informasi dalam keadaan mendesak seperti bencana alam atau lain sebagainya. Namun terlpas itu semua, semoga saudara-saudara kita di Sulawesi diberi kekuatan dan kesehatan. Semoga keadaan cepat membaik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Selasa, 12 November 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Coretax System Bikin Interaksi WP dan Fiskus Makin Minim

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?