SE-46/PJ/2020

Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:49 WIB
Terbit, Ini SE Dirjen Pajak yang Baru Soal Pelaksanaan PP 23/2018

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan PP 23/2018 terkait dengan pajak penghasilan (PPh) final.

Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam SE-46/PJ/2020. Pasalnya, meskipun sudah ada PMK 99/2018, otoritas pajak perlu memberikan penjelasan, penegasan, penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018.

“Dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penegasan dan petunjuk mengenai prosedur pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dan PMK-99/PMK.03/2018,” demikian penggalan bagian umum dalam surat edaran dirjen pajak tersebut, dikutip pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Beleid ini menegaskan dan memerinci ketentuan terkait dengan wajib pajak dan jenis penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Ada pula penegasan mengenai cara penyampaian pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum. Kemudian, ada pula perlakuan PPh bagi wajib pajak badan tertentu berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma.

SE-46/PJ/2020 juga menjabarkan ketentuan yang belum diatur secara detail dalam PP 23/2018 dan PMK 99/2018. Ketentuan tersebut diantaranya berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Dijelaskan pula ketentuan mengenai perlakuan PPh bagi wajib pajak badan berupa bank, bank perkreditan rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, lembaga pemberi dana pinjaman, dan/atau badan yang melakukan usaha gadai.

Baca Juga:
DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Ada pula penjelasan tentang perlakuan atas PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang telah dipotong/dipungut atau disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat keterangan.

Beleid ini juga memerinci ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 dan juga menerima penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh

Selain itu, ada pula penegasan lain seperti kewajiban memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), cara penyetoran, serta perlakuan atas transaksi objek PPh final berdasarkan PP 23/2018 yang terlanjur dipotong/dipungut berdasarkan ketentuan umum PPh oleh pihak lain.

Adapun beleid ini ditetapkan pada 18 Agustus 2020. Berlakunya beled ini akan sekaligus mencabut SE-42/PJ/2013 dan SE-32/PJ/2014 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2020 | 16:22 WIB

Melalui SE-46/PJ/2020 akan memberikan penjelasan, penegasan, dan penyeragaman pelaksanaan beberapa ketentuan dalam PP 23/2018 serta mengatur ketentuan yang berkaitan dengan kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 sehingga terdapat kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak