PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:25 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmiantio Himawan mengatakan wajib pajak yang telambat melaporkan SPT memang akan dikenai denda Rp100.000 (orang pribadi) dan Rp1 juta (badan). Namun, sanksi itu bisa dihapus dengan sejumlah syarat.

"Dalam ketentuan umum perpajakan ada yang namanya pengajuan untuk permohonan penghapusan sanksi administrasi," katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ilmiantio menjelaskan wajib pajak dapat keringanan sanksi administrasi melalui cara pengurangan dan penghapusan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi kepada KPP terdaftar.

Pengajuan permohonan ini harus didahului dengan terbitnya surat tagihan pajak (STP). Dalam STP inilah, nilai sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’.

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Dirjen Pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Langkah ini bisa ditempuh dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Ilmiantio mengatakan banyak wajib pajak yang terhambat dalam pelaporan SPT tahunan karena ada pandemi Covid-19. Salah satunya dikarenakan wajib pajak tidak bisa mendapatkan pelayanan konsultasi langsung. Selain itu, tempat tinggal tidak terjangkau internet sehingga tidak bisa mengakses layanan e-Filing.

"Dalam permohonan penghapusan sanksi ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti menyebutkan alasan kenapa minta penghapusan sanksi misalnya ada kendala teknis. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan Kanwil DJP untuk bisa memberikan diskresi berupa penghapusan," ungkapnya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ilmiantio tidak memungkiri hambatan yang dialami wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan karena adanya pandemi Covid-19. Edukasi juga terus dilakukan DJP meskipun masih ada hambatan karena jumlah petugas pajak yang bisa melayani wajib pajak belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Setiap tahunnya edukasi menjadi program kehumasan DJP, tapi memang rasio wajib pajak dengan fiskus masih timpang. Untuk beberapa wilayah kerja KPP itu sangat luas bisa mencakup 2 sampai 3 kabupaten," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 05:22 WIB

kurangnya data informasi bagi pelapor pajak pribadi (SPT) tahunan untuk melapor SPT karena tidak melalui layanan tatap muka langsung, karena tidak semua orang bisa mengakses informasi melalui internet. layanan tatap muka langsung lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melapor spt tahunan. terima kasih.

13 Mei 2020 | 22:02 WIB

Mungkin, sebaiknya pelaporan SPT dibuat bergelombang. Semisal tiga gelombang. Sehingga yang tak bisa melaporkan SPT di gelombang pertama bisa melakukannya di gelombang berikutnya. Terima kasih.

13 Mei 2020 | 06:42 WIB

Sangat bijak penghapusan sanksi/ denda keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan, berdasarkan kreteria kendala tehnis bukan yg prinsip karena ketimpangan wajib pajak (khususnya SPT Badan lingkup KOPERASI).

13 Mei 2020 | 05:34 WIB

alangkah bijaksananya jika penghapusan denda diberikan krpala semua wajib pajak yg baru kali ini terlambat menyampaikan SPT tahunan, atau belum pernah terlambat ditahun tahun sebelumnya bisa jadi unsur ketidaksengajaan akibat covid dan tidak faham cara melaporkan secara mandiri dirumah.terimakasih😊

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN