PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:25 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan? Sanksi Denda Bisa Dihapus, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmiantio Himawan mengatakan wajib pajak yang telambat melaporkan SPT memang akan dikenai denda Rp100.000 (orang pribadi) dan Rp1 juta (badan). Namun, sanksi itu bisa dihapus dengan sejumlah syarat.

"Dalam ketentuan umum perpajakan ada yang namanya pengajuan untuk permohonan penghapusan sanksi administrasi," katanya dalam acara Radio Talkshow ‘Hadapi Corona, Pemerintah Beri Fasilitas dan Perluas Insentif Pajak’, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ilmiantio menjelaskan wajib pajak dapat keringanan sanksi administrasi melalui cara pengurangan dan penghapusan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi kepada KPP terdaftar.

Pengajuan permohonan ini harus didahului dengan terbitnya surat tagihan pajak (STP). Dalam STP inilah, nilai sanksi administrasi berupa denda diberikan kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu Ini Dulu dari KPP DJP’.

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan Dirjen Pajak, karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Langkah ini bisa ditempuh dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Ilmiantio mengatakan banyak wajib pajak yang terhambat dalam pelaporan SPT tahunan karena ada pandemi Covid-19. Salah satunya dikarenakan wajib pajak tidak bisa mendapatkan pelayanan konsultasi langsung. Selain itu, tempat tinggal tidak terjangkau internet sehingga tidak bisa mengakses layanan e-Filing.

"Dalam permohonan penghapusan sanksi ada beberapa hal yang harus dilakukan seperti menyebutkan alasan kenapa minta penghapusan sanksi misalnya ada kendala teknis. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan Kanwil DJP untuk bisa memberikan diskresi berupa penghapusan," ungkapnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ilmiantio tidak memungkiri hambatan yang dialami wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan karena adanya pandemi Covid-19. Edukasi juga terus dilakukan DJP meskipun masih ada hambatan karena jumlah petugas pajak yang bisa melayani wajib pajak belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Setiap tahunnya edukasi menjadi program kehumasan DJP, tapi memang rasio wajib pajak dengan fiskus masih timpang. Untuk beberapa wilayah kerja KPP itu sangat luas bisa mencakup 2 sampai 3 kabupaten," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 05:22 WIB

kurangnya data informasi bagi pelapor pajak pribadi (SPT) tahunan untuk melapor SPT karena tidak melalui layanan tatap muka langsung, karena tidak semua orang bisa mengakses informasi melalui internet. layanan tatap muka langsung lebih mudah bagi masyarakat yang ingin melapor spt tahunan. terima kasih.

13 Mei 2020 | 22:02 WIB

Mungkin, sebaiknya pelaporan SPT dibuat bergelombang. Semisal tiga gelombang. Sehingga yang tak bisa melaporkan SPT di gelombang pertama bisa melakukannya di gelombang berikutnya. Terima kasih.

13 Mei 2020 | 06:42 WIB

Sangat bijak penghapusan sanksi/ denda keterlambatan penyampaian laporan SPT Tahunan, berdasarkan kreteria kendala tehnis bukan yg prinsip karena ketimpangan wajib pajak (khususnya SPT Badan lingkup KOPERASI).

13 Mei 2020 | 05:34 WIB

alangkah bijaksananya jika penghapusan denda diberikan krpala semua wajib pajak yg baru kali ini terlambat menyampaikan SPT tahunan, atau belum pernah terlambat ditahun tahun sebelumnya bisa jadi unsur ketidaksengajaan akibat covid dan tidak faham cara melaporkan secara mandiri dirumah.terimakasih😊

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?