KEBIJAKAN PAJAK

Tegas! KPK Sebut Restoran yang Jualan Online Perlu Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tegas! KPK Sebut Restoran yang Jualan Online Perlu Dikenai Pajak

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah untuk mulai mengatur pengenaan pajak atas restoran yang berdagang melalui platform pesan antar seperti Gofood, Grabfood, dan sebagainya.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan ketentuan mengenai pengenaan pajak tersebut harus dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Perlu arahan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk masuk di raperda pasal yang mana, bunyinya bagaimana. Usul saya seragamkan saja seluruh Indonesia, kasih drafnya biar itu tertagih," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan temuan KPK, banyak pemda yang mengeluh tidak dapat memungut pajak secara optimal atas usaha restoran yang berdagang secara online.

Edi mengatakan digitalisasi ekonomi perlu dipandang sebagai peluang bagi pemda untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensi paling baru online, ini menarik sekali untuk dibahas. Bunyi di raperda seperti apa monggo ditanya," ujar Edi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan minuman. PBJT dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau katering.

Makanan dan minuman yang disediakan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman, pabrik, serta lounge bandara tidak termasuk sebagai objek PBJT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2022 | 18:37 WIB

51

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari