KEBIJAKAN PAJAK

Tegas! KPK Sebut Restoran yang Jualan Online Perlu Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Tegas! KPK Sebut Restoran yang Jualan Online Perlu Dikenai Pajak

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto. 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah untuk mulai mengatur pengenaan pajak atas restoran yang berdagang melalui platform pesan antar seperti Gofood, Grabfood, dan sebagainya.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan ketentuan mengenai pengenaan pajak tersebut harus dituangkan dalam Raperda tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Perlu arahan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk masuk di raperda pasal yang mana, bunyinya bagaimana. Usul saya seragamkan saja seluruh Indonesia, kasih drafnya biar itu tertagih," ujar Edi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan temuan KPK, banyak pemda yang mengeluh tidak dapat memungut pajak secara optimal atas usaha restoran yang berdagang secara online.

Edi mengatakan digitalisasi ekonomi perlu dipandang sebagai peluang bagi pemda untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensi paling baru online, ini menarik sekali untuk dibahas. Bunyi di raperda seperti apa monggo ditanya," ujar Edi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur pengenaan PBJT atas makanan dan minuman. PBJT dikenakan atas makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau katering.

Makanan dan minuman yang disediakan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan minuman, pabrik, serta lounge bandara tidak termasuk sebagai objek PBJT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2022 | 18:37 WIB

51

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru