SWISS

Tarif PPh Badan Terendah di Dunia, Swiss Diprediksi Salip Hong Kong

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Juli 2020 | 12:10 WIB
Tarif PPh Badan Terendah di Dunia, Swiss Diprediksi Salip Hong Kong

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Swiss diprediksi bakal menggantikan Hong Kong sebagai salah satu yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan terendah di dunia pada 2025.

Rata-rata tarif PPh badan di Swiss bakal turun ke level 13,5% dari sebelumnya 16,8% pada lima tahun mendatang, atau lebih rendah dari tarif PPh badan yang saat ini berlaku di Hong Kong sebesar 16,5%.

"Tarif PPh badan ini bahkan lebih rendah dari tarif di Singapura sebesar 17%," tulis BAK Economics dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, setiap wilayah di Swiss memiliki tarif PPh badan yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan setiap wilayah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PPh badannya masing-masing.

Adapun BAK Economics adalah lembaga riset yang rutin mengukur dan membandingkan daya tarik investasi dari masing-masing wilayah di Swiss dan wilayah lain di luar yurisdiksi Swiss.

Menurut BAK, beberapa wilayah di Swiss diprediksi menerapkan tarif PPh Badan yang lebih rendah dari 10%. Di Nidwalden misalnya, tarif PPh badan di wilayah tersebut pada tahun 2025 bakal sebesar 9,8%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan tarif pajak sebesar 9,8% ini, tarif PPh badan di Nidwalden bakal lebih rendah dari tarif yang diterapkan di Bern selaku Ibukota Swiss dan kota-kota besar lainnya seperti London, Munich, Wina, Paris, hingga Milan.

Dilansir dari irishexaminer, turunnya tarif pajak juga membuat investor dan korporasi mengatur ulang rencana investasi. Selama ini, tarif pajak punya kecenderungan untuk menarik arus modal masuk dari korporasi maupun individu yang memanfaatkan peluang tersebut.

Sementara itu, situasi di Hong Kong saat ini membuat banyak perusahaan di Hong Kong mempertimbangkan untuk merelokasi usahanya. Peluang ini juga ditangkap negara-negara di belahan timur untuk menyiapkan lokasi baru bagi perusahaan tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 14:59 WIB

Semakin turunnya tarif PPh Badan di Swiss seakan membenarkan tren penurunan tarif PPh Badan di berbagai negara. Tren 'perlombaan' menurunkan tarif ini tentu akan sangat berdampak pada basis pajak di masing-masing negara yang mungkin akan berpindah ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah. Perpindahan basis pajak karena 'perlombaan' tarif akan semakin terasa karena saat ini ada tekanan yang dialami penerimaan fiskal negara-negara imbas pandemi Covid-19.Strategi menjaga basis pajak secara global, seperti mencoba membuat konsensus pajak digital, rasanya lebih penting saat ini dibandingkan hanya sekedar berlomba menurunkan tarif pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN