Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak tahun ini hingga 10% menjadi Rp1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan target penerimaan pajak tahun ini secara umum disebabkan adanya pelemahan pertumbuhan ekonomi.
“Itu ada koreksi di penerimaan perpajakan, turun dari Rp1.462 triliun menjadi Rp1.404 triliun,” katanya melalui konferensi video, Kamis (4/6/2020).
Target penerimaan pajak ini juga lebih rendah dari proyeksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, yaitu turun 4,5% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triliun.
Febrio tak memerinci detail target penerimaan berdasarkan jenis-jenis pajak. Meski begitu, ia mencontohkan penerimaan pajak yang menurun itu di antaranya pada pos pajak penghasilan (PPh) migas.
“Karena harga minyak mentah dunia yang sudah turun dari US$38 per barel menjadi US$33 per barel,” ujar Febrio.
Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi Rp205,7 triliun, atau turun 3,6% ketimbang realisasi penerimaan tahun lalu. Proyeksi tersebut juga lebih rendah 1,4% dari target yang tertuang pada Perpres 54/2020.
Untuk diketahui, pemerintah juga merevisi target penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona menjadi Rp1.699,1 triliun, dari sebelumnya tercantum pada Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.
Berbanding terbalik, belanja negara justru meningkat 5% dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Defisit anggaran pun meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.
Rencananya, pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
atawa ..cari basis pajak baru .. apa khabar, sdh mpe mana dong yang lkk trnsaksi belanja OL ..bisa di kenakan pajak?
boleh dong optimis namun kondisi ekonomi kayaknya tidak bersahabat ..lalu pajak mau dikenakan ke siapa??? satu2nya bagi yang kaya baik pejabat pemerintah maupun swasta diadakan uji kepatuhan... perlu juga uang yang nongkrong di offshore (mungkin lkk trf pricing) di kudak,,, sampai tuntuas..