UTANG PEMERINTAH

Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 15:30 WIB
Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyetujui pemberian dana atau utang senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,2 triliun untuk mendukung upaya Indonesia menangani pandemi Covid 19, termasuk mendukung program vaksinasi gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan utang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas isolasi pasien, ketersediaan tempat perawatan kritis, kapasitas pengujian, dan memperkuat komunikasi risiko publik.

"Pendanaan ini akan membantu sistem kesehatan kita menjadi lebih berketahanan serta memperkuat sistem pengawasan melalui pengujian dan penelusuran kasus-kasus Covid-19 baru, termasuk varian baru," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya memperluas pemberian vaksinasi gratis untuk menjangkau seluruh populasi usia dewasa. Pemerintah menargetkan vaksin gratis diberikan kepada 181,5 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal.

Meskipun tidak akan digunakan untuk pengadaan vaksin, utang dari World Bank dirancang untuk memperkuat kesiapan sistem distribusi vaksin dan mendukung sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Utang akan difokuskan pada tiga bidang hasil, meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih baik, pengawasan dan pengendalian mutu di laboratorium yang lebih kuat, serta komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam hal tanggap darurat dan pengiriman vaksin.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya, pendanaan tersebut akan membantu peningkatan kesiapan rumah sakit dan sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar yang tidak terkait dengan Covid-19.

Sementara itu, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai sistem pengawasan yang lebih baik dan peningkatan kualitas laboratorium akan meningkatkan kapasitas pengujian Covid-19, sekaligus memperkuat pengawasan genom.

Koordinasi yang lebih baik dalam tanggap darurat dan pengiriman vaksin juga membantu memastikan penerapan prioritas pelayanan kesehatan berjalan adil dan merata. "Pendanaan ini akan membantu Indonesia menyalurkan vaksin secara aman dan efektif," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2021 | 21:15 WIB

Kasus positif Covid yang belakangan ini naik di daerah Jakarta dan Bandung, rasanya membuat masyarakat lelah mendengarnya. Kasus yang naik turun dan tidak pasti akan berakhir ini membawa kerumitan tersendiri. Walaupun disayangkan adanya penambahan utang negara, namun semoga realisasi rencana untuk penanganan covid dan strategi yang berkelanjutan dapat membawa perubahan yang lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?