PELAPORAN PAJAK

Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:00 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Bila wajib pajak orang pribadi tak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak tersebut. Adapun pengenaan denda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Maksud pengenaan sanksi administrasi…adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT," bunyi ayat penjelas dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Namun demikian, terdapat beberapa wajib pajak dengan kriteria tertentu yang bisa terbebas dari pengenaan denda meski tidak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Sanksi administrasi berupa denda tidak diterapkan apabila wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau telah menjadi warga negara asing (WNA) dan tidak tinggal di Indonesia.

Sanksi denda juga tidak dikenakan bila wajib pajak terkena bencana. Adapun bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Untuk diketahui, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan orang pribadi biasanya jatuh pada 31 Maret 2022. Hal ini mengingat sebagian besar wajib pajak orang pribadi memakai tahun buku yang sama dengan tahun kalender.

DJP mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara lebih awal. Sebab, tanggal 31 Maret 2022 juga adalah tanggal terakhir bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi insentif tahun 2021 yang belum dilaporkan tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 15 Februari 2022 | 22:15 WIB

Kini, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dilaksanakan dengan adanya peningkatan fitur-fitur dalam aplikasi pelaporan SPT seperti e-filing dan e-form

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax