KEBIJAKAN FISKAL

Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 24 Januari 2021 | 07:01 WIB
Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021, seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan penganggaran dana untuk kelurahan pada 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan mengalokasikan dana kelurahan secara tersendiri, walaupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aparat pemerintah kota.

Saat itu, dana kelurahan bersumber dari APBD dan DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan, yang diatur Permendagri No. 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, sejalan dengan PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan 2020.

Ketika terjadi pandemi, dana kelurahan yang semula hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan memberdayakan masyarakat di kelurahan, dapat di-refocusing untuk kegiatan lain.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Misalnya, mendukung pendanaan pencegahan/dan penanganan Covid-19, serta memberi bantuan pada masyarakat miskin yang terdampak secara ekonomi.

Pada dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, tercatat realisasi DAU tambahan bantuan pendanaan kelurahan pada 2020 senilai Rp2,77 triliun. Dana tersebut tersalur kepada 399 daerah pada tahap I dan 370 daerah pada tahap II.

Adapun pada tahun ini, pemerintah menganggarkan DAU senilai total Rp390,3 triliun atau naik 1,5% dari Rp384,4 triliun pada tahun lalu. Sayangnya, Sri Mulyani tidak memerinci DAU yang harus ditransfer pemda untuk kelurahan.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

"Sudah ada di dalam formula DAU-nya, yang kami harap tetap dialokasikan oleh pemerintah-pemerintah daerah dalam mendukung fungsi dari kelurahan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerima pertanyaan mengenai kelanjutan dana kelurahan dari anggota Komite II DPD RI. Menurut mereka, masyarakat penasaran dengan kelanjutan anggaran dana kelurahan, termasuk dari pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rudi01 02 Juli 2022 | 22:14 WIB

dana desa dan kelurahan gak pernah dapat di kampung saya mohon di tindak lanjuti

28 Januari 2021 | 01:34 WIB

Kata seorang Profesor yg ahli pemerintahan bhw Desa adalah pemerintahan yg semu.. gk nyatol kemana2.. gmn mau di SPJ kan anggaran program... nomen klaturnya... perlu dilihat lagi.

24 Januari 2021 | 13:57 WIB

untuk DANA DESA juga harus DIAUDIT bu menteri, dana negara selama hampir 5 tahun ini banyak dipergunakan untuk DANA DESA tapi hasil akhirnya banyak yang tidak sesuai, apakah DANA DESA selayaknya harus diberikan lagi, boleh saja diberikan namun besarannya diperkecil, kalau perlu ibu menteri keuangan turun ke seluruh desa di indonesia melihat apa betul dipergunakan seoptimal mungkin dana dimaksud

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201