KEBIJAKAN PAJAK

Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Surat Bakal Dikirim ke Taxpayer Account, WP Perlu Sering-Sering Cek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak didorong untuk secara berkala mengecek akunnya ketika taxpayer account resmi diluncurkan. Taxpayer account alias akun wajib pajak nantinya diluncurkan bersamaan dengan implementasi coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan taxpayer account perlu dicek secara berkala mengingat mayoritas surat dari Ditjen Pajak (DJP) akan langsung disampaikan melalui akun milik wajib pajak tersebut.

"Kita ingin wajib pajak proaktif melihat taxpayer account mereka," ujar Iwan, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Guna mendorong wajib pajak mengecek surat yang telah dikirimkan lewat akunnya, taxpayer account juga akan didukung oleh outbound call. Lewat outbound call, wajib pajak bakal ditelepon oleh DJP dalam rangka memberitahukan adanya surat atau pemberitahuan yang sudah dikirim lewat taxpayer account.

"Seharusnya saat sudah masuk taxpayer account dan sudah ditelepon, harusnya wajib pajak sudah tahu karena kita anggap self-assessment," ujar Iwan.

Tak hanya itu, ke depan notifikasi kepada wajib pajak untuk mengecek surat di taxpayer account juga bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. "Ini mungkin nanti semua wajib pajak akan diminta untuk instalasi M-Pajak. Nanti, kalau ada pemberitahuan di situ akan ada semacam push notification. Kita punya strategi itu, selain wajib pajak ya proaktif, kita ada outbound call dan kita kembangkan push notification," ujar Iwan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Lebih lanjut, Iwan mengatakan DJP juga membuka kemungkinan untuk mengubah ketentuan mengenai jangka waktu bagi wajib pajak untuk merespons surat yang dikirimkan oleh DJP. Sebagai contoh, selama ini wajib pajak harus memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Ke depan, SP2DK harus ditanggapi paling lambat dalam waktu 14 hari sejak SP2DK ke taxpayer account milik wajib pajak dimaksud. Klausul ini masih dirancang oleh DJP denhan mempertimbangkan kesiapan masyarakat. "Memang di konsep awal adalah sejak masuk ke taxpayer account. Cuma nanti akan kita lihat lagi, apakah semuanya memang bisa diimbau untuk proaktif," ujar Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yansen Wiranata 29 Oktober 2023 | 09:40 WIB

Ya saya bangga sebagai wajib pajak. Agar berlaku adil dan merata, diperlukan 2 hal, aspek wajib pajak dan aspek internal di pajaknya itu sendiri. Wajib pajak terus di sorot dan dipelajari, sementara instansi badan perpajakan belum transparan, apakah ada audit internal, jangan sampai ada yg menikmati untuk hal yg merugikan negara atas setoran pajak yang diterima negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?