PENYERTAAN MODAL NEGARA

Suntikan Modal untuk BUMN dan BLU Disetujui DPR, Ini Daftarnya

Dian Kurniati | Kamis, 16 Desember 2021 | 09:23 WIB
Suntikan Modal untuk BUMN dan BLU Disetujui DPR, Ini Daftarnya

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat raker bersama menteri keuangan, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN, termasuk suntikan modal untuk badan layanan umum (BLU), pada 2021 dan 2022.

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan tambahan PMN tersebut diberikan untuk mendukung proyek dan program pemerintah. Untuk tambahan PMN 2021, pemerintah akan memakai cadangan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan saldo anggaran lebih (SAL).

"Komisi XI telah melakukan pendalaman atas tambahan penyertaan modal negara tahun 2021 dan alokasi penyertaan modal negara tahun 2022," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 11 BUMN dan BLU yang akan mendapatkan tambahan PMN. Pertama, PT Hutama Karya akan memperoleh tambahan PMN pada 2021 senilai Rp9,1 triliun untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pembangunan jalan tol tersebut diberikan untuk 4 tol ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, Binjai-Langsa. Perusahan juga akan memperoleh PMN senilai Rp23,85 triliun pada 2022 untuk pembangunan 8 ruas tol Trans Sumatra (JJTS).

Kedua, PT Waskita Karya Tbk. akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp7,9 triliun pada 2021 untuk melanjutkan penguatan permodalan untuk investasi tol pada 7 ruas tol antara lain Kayu Agung-Palembang-Betung, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cimanggis-Cibitung, Krian-Legundi-Bunder-Manyar, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang. Pada 2022, ada PMN lagi sejumlah Rp3 triliun untuk ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Ketiga, PT Kereta Api Indonesia akan memperoleh tambahan PMN sejumlah Rp6,9 triliun pada 2021 untuk melanjutkan proyek LRT Jabodebek Rp2,6 triliun dan KCBJ Rp4,3 triliun.

Keempat, Badan Bank Tanah akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp1 triliun pada 2021 untuk memenuhi kebutuhan modal awal secara bertahap dari total Rp2,5 triliun seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (No). 64/2021.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kelima, Lembaga Pengelola Indonesia (LPI) yang akan memperoleh tambahan PMN sejumlah Rp15 miliar pada 2021 untuk pemenuhan kebutuhan modal LPI senilai Rp75 triliun secara bertahap.

Keenam, PT PLN akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp5 triliun pada 2022 untuk proyek-proyek ketenagalistrikan berupa transmisi, gardu, mendukung pembangunan DPSP (Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang).

Ketujuh, PT Sarana Multigriya Finansial akan memperoleh tambahan PMN Rp2 triliun pada 2022. PMN tersebut akan dipakai untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit atau 25% porsi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedelapan, PT Adhi Karya Tbk. akan memperoleh PMN sejumlah Rp1,976 triliun pada 2022 untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Kesembilan, Perum Perumnas akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp1,568 triliun pada 2022 untuk peningkatan kapasitas usaha dalam program pemerintah pengadaan "Satu Juta Rumah" serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Kesepuluh, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan memperoleh tambahan PMN senilai Rp3,3 triliun pada 2021 dan Rp28,84 triliun pada 2022 untuk penyediaan uang ganti kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kesebelas, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia akan memperoleh PMN Rp1,056 triliun pada 2022 sebagai dukungan penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur.

"Pemerintah akan melaksanakan penyertaan modal negara sesuai dengan arah upaya, kebijakan, dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022," ujar Dito.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memonitor pelaksanaan proyek dan program pada BUMN dan BLU tersebut. Menurutnya, pemerintah juga akan mengikat komitmen tersebut dalam kontrak kinerja dengan masing-masing penerima PMN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sahri 17 Desember 2021 | 11:42 WIB

mohon pembebasan lahan untuk tol japek 2 selatan seksi 1 Jatiasih kota bekasi kami warga menunggu dari 2019 akan dibayar di tunggu sampai sekarang

Sahri 17 Desember 2021 | 11:41 WIB

mohon kami warga Jatiasih menunggu pembebasan lahan untuk tol japek 2 selatan seksi 1 Jatiasih Bekasi kami sudah tunggu pembayaran dari 2019 kami memohon sekali katanya pemulihan ekonomi terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra