Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mendapatkan banyak pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan email imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019.
Banyak pertanyaan disampaikan melalui Twitter karena mayoritas wajib pajak mengaku sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kring Pajak memberikan respons.
“Pada Kamis, 5 November 2020 terdapat pengiriman email serentak (blast) ke banyak wajib pajak terkait permintaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019,” tulis Kring Pajak membenarkan adanya pengiriman imbauan tersebut, Jumat (6/11/2020).
Kring Pajak meminta wajib pajak untuk memastikan mereka sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 melalui DJP Online. Otoritas juga meminta wajib pajak memastikan telah menerima bukti penerimaan elektronik (BPE).
“Jika sebelumnya sudah lapor SPT via DJP Online dan telah mendapat BPE-nya, email tersebut dapat diabaikan,” imbuh Kring Pajak.
Jika ingin melakukan konfirmasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019, wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di situs web DJP, atau menghubungi account representative (AR) KPP terdaftar.
Apabila memang yakin sudah lapor SPT Tahunan PPh karena sudah menerima BPE, sambung Kring Pajak, wajib pajak boleh mengirimkan BPE tersebut ke email KPP. Pengiriman BPE tersebut sebagai respons atau notifikasi atas email imbauan yang telah diterima.
Adapun kontak KPP selengkapnya, baik email, telepon, Whatsapp chat, dan saluran lainnya, bisa dicek pada laman http://www.pajak.go.id/unit-kerja. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jangan panik, kirim saja BPE, aman ji
Perusahaan saya adalah salah satunya, kebetulan saya yang mengelola. Pas terima email, alangkah terkejutnya saya, perusahaan saya dianggap belum menyampaikan SPT tahunan PPh 2019, padahal saya sudah mendapatkan Email BPE yang membuktikan bahwa sudah menyampaikan SPT tahunan PPh 2019.