PMK 44/2020

Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:43 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan? Ini Penghitungan Diskon 30% PPh Pasal 25-nya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi memperluas penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 846 KLU. Selain itu, perusahaan yang memilliki izin beroperasi di kawasan berikat juga dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Perluasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/2020 yang diundangkan dan berlaku pada 27 April. Berlakunya PMK 44/2020 sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu PMK 23/2020.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitan aturan pelaksana dari PMK 44/2020 yaitu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Melalui SE, ini otoritas memberikan penjabaran lebih lanjut tentang tata cara pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi … tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25,” demikian kutipan ruang lingkup SE tersebut.

Pemerintah, sesuai PMK 44/2020 memberikan insentif berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang setiap masa pajak berdasarkan pada salah satu dari empat hal berikut.

Pertama, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan PPh tahun 2019. Kedua, besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 dalam hal menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan karena penurunan kondisi usaha. Keempat, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK No.215/PMK.03/2018.

Insentif ini dapat diajukan oleh perusahaan yang termasuk dalam 846 KLU yang ditetapkan. Selain itu, insentif tersebut dapat juga diajukan oleh perusahaan KITE maupun perusahaan yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Lantas, bagaimana contoh penghitungan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini? Dalam Lampiran PMK 44/2020, pemerintah memberikan contoh penghitungannya. Anda bisa menyimaknya di bawah ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar penghitungan SPT tahunan.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50 juta. PT A menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 pada tanggal 28 April 2020.

Berdasarkan data di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun


Dari contoh tersebut dapat terlihat pengurangan 30% dilakukan dengan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setelah SPT tahunan dilaporkan. Mulai masa pajak Oktober 2020, angsuran kembali berjalan normal sesuai SPT tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 10:44 WIB

Saya ingin bertanya, JIka melihat di contohnya bahwa PPh pasal 25 diambil dari PPh Terutang di SPT Tahunan 2019 lalu bagaimana penerapan untuk penurunan tarif PPh tahunan dari 25% menjadi 22%? Apakah penghitungan untuk insentif pajak dengan pengurangan 30% itu setelah penghitungan angsuran PPh 25 (PPh terutang) dengan tarif 25% atau 22%? mohon masukannya

05 Mei 2020 | 17:45 WIB

Contoh ini memang penting agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi oleh Wajib Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak