BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Subsidi Gaji Sudah Cair untuk 10,18 Juta Pekerja, Anda Dapat?

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 09:57 WIB
Subsidi Gaji Sudah Cair untuk 10,18 Juta Pekerja, Anda Dapat?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut subsidi gaji hingga 28 September 2020 sudah disalurkan kepada 10,18 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Ida mengatakan realisasi penyaluran itu setara 87,35% dari total penerima gelombang I hingga IV yang mencapai 11,6 juta pekerja. Menurutnya, Kemenaker masih menemukan sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji tersebut.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida memerinci realisasi penyaluran subsidi gaji gelombang I telah dilakukan untuk 2,48 juta pekerja atau 99,38% dari total 2,5 juta pekerja, sedangkan pada gelombang II mencapai 2,98 juta pekerja atau 99,39% dari total 3 juta pekerja.

Kemudian, subsidi gaji gelombang III sudah disalurkan kepada 3,47 juta pekerja atau 99,32% dari total 3,5 juta pekerja. Sementara itu, pada gelombang IV, penyaluran baru dilakukan terhadap 1,23 juta pekerja atau 46,65% dari total 2,5 juta pekerja.

Menurut Ida, kendala yang sering terjadi dalam penyaluran subsidi gaji antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan atau rekening dibekukan. Selain itu, Kemenaker juga menemui rekening yang tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia pun mengimbau para pekerja yang merasa sesuai kriteria penerima subsidi gaji tetapi belum menerimanya agar berkomunikasi dengan pemberi kerja. Menurutnya, pekerja dan pemberi kerja harus memastikan data rekening tidak keliru sehingga proses pencairan subsidi gaji berjalan mulus.

Para pekerja juga dapat mengecek informasi mengenai subsidi gaji dengan mengunjungi Sisnaker Kemenaker pada situs www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Sisnaker. Subsidi gaji, sambung Ida, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari tekanan akibat pandemi virus Corona.

“Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Dengan anggaran tersebut, program subsidi gaji diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya akan dibayarkan mulai Oktober 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 20:28 WIB

Sampai saat ini q blm menerima subsidi gaji bantuan pandemi korona padahal q cek dibpjs q aktif tp sampai sekarang blm dapat apa apa..

30 September 2020 | 22:42 WIB

sabarin aja berarti

30 September 2020 | 20:36 WIB

sampai sekarang saya belum juga mendapatkan dana bantuan BLT, padahal data saya semua sudah sesuai yang telah di cantumkan

30 September 2020 | 18:39 WIB

mana ko saya nggk dapet"temen aku udh pada dapet

30 September 2020 | 13:06 WIB

Sampai sekarang saya juga istri sama-punya hak tp blm ada satupun yg cair padahal perusaan tempat saya kerja sudah tanya BPJS Naker katanya datanya sudah valid semua dan sebagian besar teman kerja saya sudah pada cair

30 September 2020 | 12:28 WIB

Pemberi Kerjanya Yamaha Musik Pusat masah bodo sama guru2. Mereka tidak mau membantu hanya memberikan data kami. Saya berhonor di bawah Rp 2,5 juta gak ditolong. Saya butuh. Saya tulang punggung. Ortu saya berusia 84 tahun. Tidak punya usaha apapun. Tolonglah. Memang saya tidak punya BPJS. Paling tidak adakan jalan keluarnya. Bantulah. OVO tidak punya. Makanya tidak bisa ambil BLT di Prakerja. Tolonglah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?