KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 16:54 WIB
Sri Mulyani Sebut Pemberian Insentif untuk Turis Asing Ditunda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif pariwisata untuk turis asing untuk meminimalkan risiko penyebaran virus Corona ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif itu harus ditunda meski pemerintah telah menyiapkan dana Rp98,5 miliar untuk insentif maskapai dan biro perjalanan yang melayani turis asing.

Meski begitu, insentif pariwisata untuk turis asing itu tetap bisa dikucurkan jika pemerintah telah menilai kondisi di lapangan terpantau aman.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Nanti kita lihat, timing apalagi berhubungan dengan trip. Kami harus menyesuaikan berdasarkan perkembangan munculnya virus Corona di sini,” katanya di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan Presiden telah memerintahkan pembentukan satuan tugas untuk melihat perkembangan dampak virus Corona di Indonesia. Satgas dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dengan anggota menteri seperti Menkes Terawan Agus Putranto.

Menkeu juga menjelaskan kebijakan insentif diberikan dengan mempertimbangkan masukan dari satgas tersebut. Dalam hal insentif di sektor pariwisata yang telah diumumkan bulan lalu, pelaksanaannya akan menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Instrumen untuk memberikan stimulus akan menyesuaikan dengan tingkat risiko itu. Kalau misalkan berisiko, kami akan mengurangi dari sisi interaksi," katanya.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat efek dari virus Corona. Menurut Sri Mulyani, ruang stimulus ekonomi dalam menghadapi virus itu masih sangat terbuka, misalnya pada sektor industri manufaktur.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon sekitar 30% pada tiket pesawat menuju 10 destinasi wisata tertentu di Indonesia. Diskon itu berlaku selama tiga bulan, yakni Maret hingga Mei 2020.

Anggaran insentif untuk maskapai penerbangan dan biro perjalanan yang melayani turis asing ke Indonesia mencapai Rp98,5 miliar. Adapun pemerintah menyiapkan insentif untuk turis domestic sebesar Rp443,39 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Maret 2020 | 09:43 WIB

saat pemerintah mengumumkan hal tsb, cukup kaget sebenenarnya. disaat negara lain berusaha menutup akses ke negaranya demi memperkecil kemungkinan penyebaran viruscorona, pemerintah justru memberi kesempatan luas warga asing ke Indonesia dengan pemberian insentif😓 alhamdulillah pemberian insentif ini bisa ditunda.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN