PMK 18/2021

Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Maret 2021 | 11:12 WIB
Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja

PMK 18/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis peraturan pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Beleid ini mencakup ketentuan di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Terbitnya PMK ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, o, dan p UU PPh s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja. PMK ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) huruf a, b, c, dan e serta Pasal 13 ayat (5a) dan ayat (8) UU PPN s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, PMK ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.

“Berdasarkan pertimbangan …, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 …,” demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Bab II Pajak Penghasilan terdiri atas 5 bagian. Pertama, persyaratan subjek pajak orang pribadi. Kedua, kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi warga negara asing.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk lnvestasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh atas dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, serta perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Keempat, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/ atau biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Kelima, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/ atau keagamaan yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Bab III Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah memuat 4 bagian. Pertama, kriteria belum melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau ekspor BKP dan/ atau JKP, penentuan sektor usaha tertentu, serta tata cara pembayaran kembali pajak masukan.

Kedua, tata cara pengkreditan pajak masukan. Ketiga, tata cara pembuatan faktur pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak. Keempat, faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

BAB IV Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan memuat 7 bagian. Pertama, tata cara pemberian imbalan bunga. Kedua, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak. Bagian ini memuat perubahan ketentuan dalam PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ketiga, Surat Pemberitahuan (SPT). Bagian ini berisi sejumlah perubahan dalam PMK 243/2014 s.t.d.d. PMK 9/2018 tentang SPT. Keempat, tata cara pemeriksaan. Dalam bagian ini, ada perubahan ketentuan PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Kelima, tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). Bagian ini memuat perubahan beberapa ketentuan dalam PMK 145/2012 s.t.d.d. PMK 183/2015 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak

Keenam, tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam bagian ini, beberapa ketentuan dalam PMK 239/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan diubah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketujuh, tata cara permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. Beberapa ketentuan dalam PMK 55/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara diubah.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [17 Februari 2021],” demikian bunyi penggalan Pasal 119 PMK 18/2021.

Ada 3 PMK yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 18/2021. Ketiganya adalah PMK 111/2010, PMK 107/2017 s.t.d.d. PMK 93/2019, dan PMK 192/2018.

Kemudian, ada 3 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah PMK 18/2021 berlaku. Ketiganya adalah PMK 151/2013, PMK 226/2013 s.t.d.t.d. PMK 65/2018, dan PMK 31/2014. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 11:59 WIB

Dear DDTC, Mohon advice sehubungan dengan kompensasi yang diberikan kepada karyawan kontrak (padahal karyawan tsb akan dipekerjakan lagi dengan perpanjangan kontrak/kontrak baru) berdasarkan PP35/2021 pasal 15(4), sbb: " Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai." Apakah perlakuan pajak atas uang kompensasinya setara dengan bonus? Atau setara dengan pesangon? Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra