KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Andalkan Kebijakan Counter Cyclical Tahun ini, Apa itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Januari 2020 | 09:48 WIB
Sri Mulyani Andalkan Kebijakan Counter Cyclical Tahun ini, Apa itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memastikan kebijakan counter cyclical atau menjaga kestabilan ekonomi akan dilanjutkan kembali pada tahun ini di tengah ancaman resesi ekonomi dunia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan counter cyclical diperlukan untuk menghadapi pelbagai tantangan ekonomi 2020 yang sudah terlihat sejak awal tahun ini.

"Pada 2020 proyeksi [ekonomi] positif akan terjaga meskipun perkembangan pada Januari ini tidak membuat happy," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hal-hal yang membuat Sri Mulyani tidak happy itu di antaranya kabar perihal wabah virus Corona. Imbasnya, momentum pertumbuhan domestik China menjadi terganggu, sehingga turut memengaruhi negara-negara lainnya.

Selain itu, dinamika geopolitik di Timur Tengah dan gejolak politik AS yang memasuki musim pemilu juga menjadi tantangan perlu diwaspadai Kemenkeu, terutama dalam menjaga ruang fiskal tetap mencukupi.

"(Imbas faktor eksternal) tetap harus diantisipasi spill over ke dalam negeri dengan terus memonitor ruang fiskal," ungkapnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk menjaga kestabilan ekonomi, Kemenkeu akan melakukan sejumlah kebijakan dari pelbagai sisi. Misal dari penerimaan, pemerintah akan mendukung kegiatan usaha melalui fasilitas fiskal atau pajak.

Dari sisi belanja, pemerintah akan mengakselerasi sejak kuartal I/2020 sebagai bantalan pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah akan menjaga agar tidak melebar dari target APBN 2020 sebesar Rp307,2 triliun.

"Kebijakan pajak akan memberikan dukungan berupa restitusi dengan tata kelola yang diperbaiki dan insentif perpajakan. Belanja dilakukan secara produktif dan pembiayaan dijaga secara hati-hati serta akuntabel," imbuhnya.

Untuk diketahui, kebijakan counter cyclical merupakan strategi pemerintah untuk melawan tren booming ekonomi atau resesi ekonomi melalui langkah-langkah fiskal. Hal ini dilakukan guna menjaga ekonomi tetap stabil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 01:15 WIB

mohon ijin bertanya : Untuk Kebijakan CounterCyclical yang akan dijalankan Ibu Menteri, Kebijakan yg seperti apa pola nya nanti?apakah Pola dari Kebijakan Fiskal yg dulu diperbaiki dg merubah implementasi yg pernah ada atau bagaimana? karena mengutip redaksi diatas dg kalimat "Akan dilanjutkan kembali", apakah Masih dg Pola yg sama atau seperti apa? dan bagaimana hasil dr Kebijakan Fiskal yg dulu sehingga ibu menteri bisa Yakin akan menjalankan kembali kebijakan CounterCyclical akan menstabilkan ekonomi? terima kasih🙏

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?