KEPATUHAN PAJAK

Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:01 WIB
Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Ilustrasi Kantor Pusat DItjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memikirkan untuk memperpanjang periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi untuk memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi bahan kebijakan administrasi perpajakan saat ini.

Menurutnya, ketentuan dalam menyampaikan SPT masih berlaku normal belum mengalami perubahan. "Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Neil menyebut saat ini DJP fokus mengawal agar wajib pajak khususnya orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan tidak melebihi tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena itu, berbagai proses bisnis telah dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Menurutnya, DJP melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan seperti mengirim email blast, mengajak tokoh publik untuk menyampaikan SPT dan meningkatkan pelayanan serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk ikut membantu dalam pengisian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

"Kami terus meningkatkan pelayanan agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik, benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 21:46 WIB

Menurut saya, perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan WPOP tidak perlu dikarenakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu dimana pada tahun ini WPOP sudah mulai beradaptasi dengan situasi yang ada (New Normal) tidak seperti tahun lalu yang memang butuh perpanjangan. Fokus DJP yang berusaha mendorong agar WPOP segera menyampaikan SPT sebelum batas tenggat waktunya dengan berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan, pemberian sosialisasi, email reminder, dan lain-lain sudah tepat.

13 Maret 2021 | 21:17 WIB

Perpanjangan pelaporan SPT OP tidak perlu, kecuali memang pada hari akhir terjadi kendala seperti server yang overload sehingga perlu perpanjangan. Selain itu saya rasa memang tidak perlu

13 Maret 2021 | 19:39 WIB

Setuju, perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan PPh OP tidak perlu dilakukan karena kondisi sekarang sudah menjadi new normal sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian seperti tahun lalu

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Manual Coretax Seri Pelaporan SPT Tahunan, Unduh di Sini

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Web e-Faktur Makin Lancar, Cek dan Coba Berkala buat Lapor SPT

Rabu, 31 Juli 2024 | 16:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gangguan Web e-Faktur, Ditjen Pajak Sampaikan Pengumuman Lewat Medsos

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:43 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gangguan Web e-Faktur, Dir. P2Humas DJP: Kami Siapkan Skenario Terbaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN