KEPATUHAN PAJAK

Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:01 WIB
Soal Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Orang Pribadi, Ini Kata DJP

Ilustrasi Kantor Pusat DItjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) belum memikirkan untuk memperpanjang periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan opsi untuk memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi belum menjadi bahan kebijakan administrasi perpajakan saat ini.

Menurutnya, ketentuan dalam menyampaikan SPT masih berlaku normal belum mengalami perubahan. "Terkait dengan itu belum ada informasinya akan ada perpanjangan," katanya Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Neil menyebut saat ini DJP fokus mengawal agar wajib pajak khususnya orang pribadi segera menyampaikan SPT Tahunan tidak melebihi tenggat 31 Maret 2021. Oleh karena itu, berbagai proses bisnis telah dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Menurutnya, DJP melakukan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan seperti mengirim email blast, mengajak tokoh publik untuk menyampaikan SPT dan meningkatkan pelayanan serta sosialisasi kepada wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menerjunkan relawan pajak untuk ikut membantu dalam pengisian SPT Tahunan. Program relawan pajak tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia dan bekerja sama dengan unit vertikal DJP di daerah.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

"Kami terus meningkatkan pelayanan agar WP memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik, benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, DJP menggeser batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Dengan demikian tenggat pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sama dengan wajib pajak badan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2021 | 21:46 WIB

Menurut saya, perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan WPOP tidak perlu dikarenakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun lalu dimana pada tahun ini WPOP sudah mulai beradaptasi dengan situasi yang ada (New Normal) tidak seperti tahun lalu yang memang butuh perpanjangan. Fokus DJP yang berusaha mendorong agar WPOP segera menyampaikan SPT sebelum batas tenggat waktunya dengan berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan, pemberian sosialisasi, email reminder, dan lain-lain sudah tepat.

13 Maret 2021 | 21:17 WIB

Perpanjangan pelaporan SPT OP tidak perlu, kecuali memang pada hari akhir terjadi kendala seperti server yang overload sehingga perlu perpanjangan. Selain itu saya rasa memang tidak perlu

13 Maret 2021 | 19:39 WIB

Setuju, perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan PPh OP tidak perlu dilakukan karena kondisi sekarang sudah menjadi new normal sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian seperti tahun lalu

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak