IAI GOES TO CAMPUS-WEBINAR

Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Juni 2020 | 12:36 WIB
Soal Pemberian Insentif Saat Pandemi Covid-19, Ini Catatan Pakar Pajak

Managing Partner DDTC memberikan pemaparan dalam IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk merespons adanya pandemi Covid-19. Langkah ini diambil sebagai bagian dari stimulus untuk perekonomian yang lesu.

Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan insentif pajak ke berbagai sektor usaha yang terdampak virus Corona (Covid-19). Namun, berdasarkan data terbaru, penyerapan atau pemanfaatan insentif belum maksimal.

Menurutnya, penyerapan yang belum maksimal tersebut bisa disebabkan karena belum banyak wajib pajak yang tersosialisasi dengan baik. Selain itu, banyak kegiatan operasional usaha yang terbatas karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga tidak memungkinkan adanya koordinasi.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Jadi ada faktor sosialisasi. Apalagi, mayoritas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak juga telah disetujui oleh DJP,” ujar Darussalam dalam acara IAI Goes to Campus-Webinar dengan tema “Kebijakan Insentif Pajak: Pendorong Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19”, Sabtu (20/6/2020).

Kemudian, terkait dengan persoalan data dan pengawasan, Darussalam mengapresiasi langkah pemerintah untuk mewujudkan adanya paradigma relaksasi-partisipasi. Hal ini terlihat dari adanya syarat kepemilikan NPWP dan kewajiban pelaporan secara berkala oleh wajib pajak.

Selain itu, proses pengajuan, pelaporan, dan monitoring yang dilakukan secara online juga akan memudahkan manajemen data, termasuk untuk menghitung besaran insentif yang telah diberikan. Selain itu, upaya untuk menjamin bahwa insentif pajak diberikan kepada pihak yang tepat dan tidak disalahgunakan juga telah diantisipasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Darussalam juga melihat pemerintah selalu memperhatikan dinamika situasi ekonomi di tengah pandemi dan bagaimana insentif pajak bisa diberikan. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan fasilitas PPh dalam PP No. 29 Tahun 2020. Simak artikel ‘Lengkap! Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Fasilitas Pajak PP 29/2020’.

Dengan adanya berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah, Darussalam melemparkan pertanyaan kepada peserta webinar terkait perlu berlanjut atau tidaknya pemberian insentif pada 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Darussalam menjabarkan pentingnya belajar dari kondisi pascakrisis 2008. Dari fase sesudah krisis 2008, banyak negara yang berorientasi pada upaya pemulihan ekonomi. Salah satu caranya melalui instrumen pajak yang bersifat relaksasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Hal tersebut pada akhirnya membuat pascakrisis 2008, kompetisi pajak antarnegara justru semakin meningkat. Tren ini terlihat dari adanya penurunan tarif, perubahan sistem pajak dari worldwide ke territorial, hingga pemberian insentif yang beragam.

Kemudian, dengan adanya kebutuhan untuk memberikan insentif pajak pascakrisis, akan memunculkan dampak pada tax expenditure. Akibatnya, ada jeda waktu antara pemulihan ekonomi dengan pemulihan penerimaan pajak.

"Kalau boleh saya berpendapat, untuk jangka menengah, perekonomian jangan terus dikaitkan dengan relaksasi. Relaksasi bisa diganti dengan kepastian hukum,” imbuh Darussalam. Simak juga artikel ‘Pajak adalah Urat Nadi Negara, Terlihat Saat Masa Pandemi Covid-19’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Juni 2020 | 20:23 WIB

Sosialiasi memang berperan penting untuk setiap kebijakan yang dibuat oleh DJP. Selama pandemi ini, DJP giat melakukan webinar untuk mensosialisasikan insentif ini, namun sebaiknya djp juga massif mengajak WP untuk ikut webinar tersebud dengan cara mengirimkan undangan kpd wp melalui email

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra