EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:48 WIB
Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negosiasi terkait dengan konsensus pemajakan ekonomi digital sebagai sarana semua negara memperebutkan hak, terutama pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani mengatakan digitalisasi telah menyebabkan batas-batas ekonomi antarnegara menjadi sangat tipis. Oleh karena itu, semua negara mengharapkan konsensus global bisa menjadi solusi untuk mempertahankan basis pajak di wilayahnya, termasuk Indonesia.

"Pajak digital akan menjadi salah satu topik pembahasan penting antarnegara. Semua ingin merebut dan mendapat bagian dari pajak secara adil terutama income tax," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan saat ini Indonesia mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah mengesahkan UU 2/2020. Puluhan perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE walaupun tidak berada di Indonesia.

Pemerintah, sambungnya, mulai menerima setoran PPN senilai Rp96 miliar dari 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang I. Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia akan terus bertambah seiring dengan tercapainya konsensus global dan meningkatnya potensi ekonomi digital Indonesia.

Indonesia mempunyai potensi ekonomi digital senilai US$40 miliar atau meningkat 5 kali lipat dibandingkan posisi 2015. Menurut Sri Mulyani, kenaikan itu sangat cepat sehingga berpotensi mendatangkan penerimaan negara sangat besar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam 5 tahun ke depan, nilai ekonomi digital Indonesia diestimasi akan meningkat menjadi US$133 miliar. Potensi itu setara 2 kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand.

"Kami melakukan upaya di forum internasional untuk perjuangkan kepentingan Indonesia, tidak hanya di perpajakan tapi juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan konsensus pemajakan ekonomi digital akan molor hingga pertengahan 2021. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Indonesia tetap mendukung tercapainya konsensus pajak digital tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Sebetulnya keadaan adil itu merupakan hal yang relatif, namun disini lebih baik berharap kepada organisasi di atas yang lebih berwenang untuk membuat peraturan yang dapat menguntungkan semua pihak. Keadilan mungkin bisa didapatkan ketika semua negara telah menyetujui aturan terkait pemajakan produk digital ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?