EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Dian Kurniati | Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:48 WIB
Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Semua Negara Berebut Bagian yang Adil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut negosiasi terkait dengan konsensus pemajakan ekonomi digital sebagai sarana semua negara memperebutkan hak, terutama pajak penghasilan (PPh).

Sri Mulyani mengatakan digitalisasi telah menyebabkan batas-batas ekonomi antarnegara menjadi sangat tipis. Oleh karena itu, semua negara mengharapkan konsensus global bisa menjadi solusi untuk mempertahankan basis pajak di wilayahnya, termasuk Indonesia.

"Pajak digital akan menjadi salah satu topik pembahasan penting antarnegara. Semua ingin merebut dan mendapat bagian dari pajak secara adil terutama income tax," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan saat ini Indonesia mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) setelah mengesahkan UU 2/2020. Puluhan perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE walaupun tidak berada di Indonesia.

Pemerintah, sambungnya, mulai menerima setoran PPN senilai Rp96 miliar dari 6 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang I. Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia akan terus bertambah seiring dengan tercapainya konsensus global dan meningkatnya potensi ekonomi digital Indonesia.

Indonesia mempunyai potensi ekonomi digital senilai US$40 miliar atau meningkat 5 kali lipat dibandingkan posisi 2015. Menurut Sri Mulyani, kenaikan itu sangat cepat sehingga berpotensi mendatangkan penerimaan negara sangat besar.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam 5 tahun ke depan, nilai ekonomi digital Indonesia diestimasi akan meningkat menjadi US$133 miliar. Potensi itu setara 2 kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand.

"Kami melakukan upaya di forum internasional untuk perjuangkan kepentingan Indonesia, tidak hanya di perpajakan tapi juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan," ujarnya.

Sebelumnya, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan konsensus pemajakan ekonomi digital akan molor hingga pertengahan 2021. Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Indonesia tetap mendukung tercapainya konsensus pajak digital tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Sebetulnya keadaan adil itu merupakan hal yang relatif, namun disini lebih baik berharap kepada organisasi di atas yang lebih berwenang untuk membuat peraturan yang dapat menguntungkan semua pihak. Keadilan mungkin bisa didapatkan ketika semua negara telah menyetujui aturan terkait pemajakan produk digital ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN