PAJAK DIVIDEN

Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Mei 2021 | 06:01 WIB
Soal Insentif Pembebasan Pajak Dividen, Ini Permintaan DJP

Seorang petugas pajak melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan oleh negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan dividen dari pengenaan PPh telah diatur pada PMK 18/2021 dan telah disosialisasikan kepada wajib pajak secara serentak.

"Saat sosialisasi sudah diimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan pengecualian ini yang sebenarnya merupakan fasilitas kepada wajib pajak. Tentunya kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak mengenai hal ini," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Merujuk pada PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan di wilayah NKRI.

Agar tidak dikenai pajak, wajib pajak harus menginvestasikan dividen yang diterima ke dalam instrumen investasi yang diperbolehkan sebagaimana tertuang pada Pasal 34 dan pasal 35 PMK 18/2021.

Instrumen investasi yang tersedia pun beragam mulai dari obligasi, saham, reksa dana, deposito, hingga investasi-investasi di luar sektor keuangan seperti investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan oleh pemerintah, hingga penyaluran pinjaman kepada UMKM.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima. Investasi hanya dapat dialihkan ke dalam bentuk-bentuk investasi yang tertuang pada Pasal 35.

Apabila tidak diinvestasikan, wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final atas dividen dengan tarif 10% kepada DJP. PPh disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Mei 2021 | 08:36 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Terdapat pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak. Menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak