PEMERIKSAAN BPK

Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:30 WIB
Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem verifikasi permohonan pengajuan insentif dari wajib pajak yang digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai karena masih dilakukan secara manual.

Berdasarkan catatan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, penelitian atas pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak masih belum sepenuhnya otomatis.

"Penelitian dilaksanakan secara manual (tanpa sistem/aplikasi) dengan menambahkan filter atau kriteria yang belum ada di sistem DJP Online," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BPK mencatat penelitian yang dilakukan DJP atas NPWP wajib pajak karyawan penerima insentif penerima PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan penelitian atas penghasilan bruto wajib pajak karyawan masih dilaksanakan secara manual.

Selain itu, sambung BPK, DJP juga masih melakukan penelitian atas kesesuaian kriteria wajib pajak dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan pelaporan PPh final secara manual atas insentif PPh final UMKM DTP.

BPK juga berpandangan validasi terhadap laporan realisasi insentif dari wajib pajak masih memiliki kelemahan. Hal ini dikarenakan DJP juga melaksanakan validasi secara manual guna melengkapi kekurangan verifikasi oleh sistem.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Permasalahan-permasalahan ini memberikan dampak terhadap kekurangan penerimaan pajak 2020 karena wajib pajak yang mendapatkan insentif tidak melakukan pembayaran atau kurang bayar pada tahun lalu. Kekurangan pembayaran ini seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga oleh DJP.

Dengan adanya permasalahan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Selain itu, mekanisme pengolahan dan verifikasi laporan realisasi, termasuk pencairan insentif juga perlu diperbaiki.

Menanggapi rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pengajuan insentif pada DJP online, terutama perihal mekanisme verifikasi laporan realisasi, dan mekanisme pencairan insentif, sesuai dengan rekomendasi BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 11:57 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yag informatif. Saat ini, sistem verifikasi pengajuan insentif masih dilakukan secara manual. Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu yang masih dilakukan secara manual. Hal tersebut berdampak terhadap penerimaan paja karena wajib pajak yang mendapatkan insentid tidak membayar atau kurang bayar pada tahun lalu.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?