KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Pajak Progresif Makin Tak Relevan, Begini Penjelasan DPD RI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:00 WIB
Sistem Pajak Progresif Makin Tak Relevan, Begini Penjelasan DPD RI

Petani menyemprot tanaman kentang di sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak, merespons krisis akibat pandemi Covid-19.

Sultan menyatakan pajak sebagai penopang utama APBN perlu mendapatkan perhatian khusus. Menurutnya, krisis yang disebabkan pandemi ikut menggerus sistem pajak progresif yang berlaku di Indonesia.

"Krisis global telah memaksa kita untuk mencoba mengubah paradigma skema pajak progresif yang semakin tidak relevan seperti yang kita praktikkan sekarang," katanya di laman resmi DPD RI dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Senator dari Bengkulu itu menyebutkan orientasi kebijakan perpajakan saat ini dan ke depan perlu beralih fokus kepada agenda mitigasi perubahan iklim. Selain itu, perlindungan kepada pelaku usaha mikro juga tidak boleh luput dalam ruang lingkup kebijakan perpajakan nasional.

Skema pemungutan yang berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim juga menjadi solusi alternatif optimalisasi penerimaan. Menurutnya, pemerintah perlu mengejar setoran pada sektor ekonomi yang ikut menyumbang percepatan perubahan iklim.

Dengan demikian terjadi pergeseran sumber penerimaan pajak dari berdasarkan jenis pajak menjadi subjek pajak yang memiliki eksternalitas negatif pada lingkungan hidup. Sektor usaha ekstraktif merupakan salah satu contoh optimalisasi penerimaan yang mendukung agenda mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pajak korporasi tambang dan sejenisnya harus ditetapkan secara lebih ketat daripada pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan," terangnya.

Perubahan tersebut juga berlaku pada mekanisme pemberian insentif pajak. Pelaku usaha yang berkomitmen pada penurunan emisi pada kegiatan produksi perlu mendapatkan porsi yang lebih besar sebagai penerima manfaat insentif pajak.

"Agenda keringanan pajak harus diidentikkan dengan pendekatan negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu insentif yang ditawarkan berlaku bagi penumpang transportasi umum dan industri yang menggunakan bahan baru terbarukan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2021 | 20:00 WIB

Sebaiknya pelajari lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.

22 September 2021 | 19:59 WIB

Sebaiknya pelajari lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.

22 September 2021 | 19:34 WIB

Katakan klo pajak difinalkan semua maka yang terjadi adanya gap orang kaya dan si miskin menjadi lebar.. Si Kaya tambah melejit dan si miskin nambah berat dlm daya pikul beban pajak..secra relatif. Skg bisa dilihat ada kencenderungan mlkk penyederhanaan tarif... dan itu akan berdampak kurang sehat. krn daya beli masyarakat menengah bawah akan mlorot..dan juga akan kembali ke aktivitas ekonomi yang kurang sehat.. yi berdampak kembali ke RT perusahaan juga thdp marginalnya upah yang tidak dapt menutup biaya hidup yang wajar... sehat.

22 September 2021 | 19:27 WIB

Harus sekolah lagi tuh DPD tentang Pnyelenggaraan pemerintahan yang baik hubungannya dgn keuangan Negara.. Scr filosofis..tentu beban daya pikul orang kaya/perusahaan kaya di suatu negara manapun punya tanggung jawab thdp kesejahteraan Rakyat scr adil.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?