Contoh pengisian daftar harta pada lampiran PER/36/PJ/2015.
JAKARTA, DDTCNews - Bagi wajib pajak yang memiliki tambahan kuantitas kepemilikan logam mulia berupa emas, pengisian SPT Tahunannya perlu menambahkan baris baru pada kolom daftar harta.
Misalnya, seorang wajib pajak sudah memiliki logam mulia pada 2018 lalu. Pada 2023 dirinya kembali membeli logam mulia dengan berat tertentu. Berdasarkan kondisi itu, pada SPT Tahunan 2023 perlu ditambahkan baris baru untuk merekam data harta logam mulia yang dibeli pada 2023.
"[Bukan dengan meng-edit baris harta yang lama] karena tahun perolehannya berbeda dengan harta logam mulia yang lama," cuit Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (18/3/2024).
Pada kolom tahun perolehan, diisikan tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Dalam kasus logam mulia di atas maka tahun perolehan dari emas yang dibeli pada 2018 dan 2023 dicantumkan.
Bagi wajib pajak yang kebingungan dalam mengisi SPT Tahunan, petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.
Dalam SPT Tahunan, harta pada akhir tahun diisi dengan melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang nonusaha pada akhir tahun pajak.
Harta yang dimasukkan bisa berupa kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, deposito); piutang; investasi (saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif); alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil); harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, barang seni, kapal pesiar, peralatan elektronik); hingga harta tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan tempat tiggal). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
kalau beli LM terus sudah dijual sebelum tahun pajak gimana tuh?