KEPATUHAN PAJAK

Simak, Ini Rencana Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 18:04 WIB
Simak, Ini Rencana Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan sukarela menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Dalam materi paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk Dialog Perpajakan, Selasa (10/12/2019) dijelaskan peningkatan kepatuhan sukarela dilakukan melalui dua aspek, yaitu edukasi yang efektif dan pelayanan yang berkualitas. Dalam aspek edukasi yang efektif, DJP mengunakan inklusi kesadaran pajak.

“Penanaman arti penting pajak melalui pendidikan formal – dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi – dan nonformal bagi calon pajak wajib pajak masa depan,” demikian bunyi pernyataan otoritas dalam materi tersebut.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Inklusi kesadaran pajak ini mempunyai tiga pilar. Pertama, peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan. Kedua, penyiapan materi edukasi. Ketiga, edukasi dan kampanye nasional. Ketiga pilar ini saling berkaitan dan diterjemahkan dalam berbagai program.

Adapun inklusi kesadaran pajak ini terdiri atas 11 program. Kesebelas program itu adalah kerja sama dan regulasi, integrase materi kesadaran pajak dalam bahan ajar, integrasi materi kesadaran pajak dalam SPADA (sistem pembelajaran daring), literasi, dan penyediaan konten media.

Selanjutnya, ada pula pengembangan microsite, publikasi, penghargaan, kesiswaan/kemahasiswaan, penelitian dan pengembangan, serta edukasi. Salah satu capaian program sadar pajak telah mencakup 104 kampus piloting dan 4.658 relawan pajak dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selanjutnya, dalam aspek pelayanan yang berkualitas, otoritas menjalankan 4 cakupan kegiatan utama. Pertama, penyusunan standar pelayanan sesuai Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Cakupan ini terdiri atas standardisasi pelayanan di KPP, direktori layanan perpajakan, pelayanan pengaduan, dan Call Center 1500200.

Kedua, percepatan layanan. Hal ini mencakup pemberian layanan secara elektronik (E-Reg, E-Billing, dan E-Filing) dan compliance risk management (CRM). Ketiga, pemberian layanan tertentu lainnya. Ini mencakup mal pelayanan publik (MPP) dan layanan di luar kantor (LDK) serta online single submission (OSS) dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Keempat, perbaikan berkesinambungan. Hal ini mencakup survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) DJP dan Kemenkeu, monitoring dan evaluasi Pelayanan, serta pengembangan click, call, counter (3C). Terkait dengan 3C ini, DJP sudah menetapkan roadmap hingga 2024 seperti berikut:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2019 | 19:23 WIB

kepatuhan sukarela (voluntary Tax Compliance) masih perlu kajian mendalam.. sebaiknya pengertahuan perpajakan disuntikan pada setiap warga negara.. dr usia dini..bahkan ada perbedaan tingkat pendidikan seseorang berengahuruh dgn kepatuhan,.. yag jelas regulasi pemerintah itu harus dipercaya oleh masyarakat juga WP...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?