Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana memulai pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada akhir Januari 2021.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS atau ahli waris akan dilaksanakan BP Tapera bersama dengan PT Taspen.
"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris," katanya dalam pesan singkat, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan penghitungan terbaru, lanjut Eko, dana Taperum akan dikembalikan kepada 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris tersebut sekitar Rp1,8 triliun. Tentunya, terdapat dokumen yang harus disiapkan pensiunan PNS atau ahli waris terlebih dahulu.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
"Untuk angka persisnya masih kami hitung bersama dengan aktuaris," ujar Eko.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dana Taperum PNS sudah resmi beralih dari Kementerian Keuangan kepada BP Tapera melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pada Senin (14/12/2020).
Sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dibubarkan, dana Taperum PNS dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Serah terima dana Taperum PNS juga akan segera dilakukan antara Kementerian PUPR dan BP Tapera. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
hoax
Tahun depa
Kenapa gk
Januari
Molor
Desember
Gak jelas
kirim data pensiun dana taperum ke mana, datang langsung atau ke Taspen apa via email, mohon penjelasannya yang valid
benarkah ini akan cair, kenapa harus ada pemberkasan lagi, ksudah saja serahkan ke taspen, selama ini gaji pensiunan kan dari taspen
Pengembalian dana Taperum, hanya berlaku bagi PNS yang pensiun pada periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020. Pelaksanaannya oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data, serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun. Info sekengkapnya silakan buka tautan berikut: https://www.tapera.go.id/pengembalian-dana-taperum.php