PPN PRODUK DIGITAL

Setor PPN Produk Digital Pakai Dolar AS? Ini Saluran dan Caranya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:10 WIB
Setor PPN Produk Digital Pakai Dolar AS? Ini Saluran dan Caranya

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat melakukan penyetoran PPN dengan mata uang selain rupiah. Ada perbedaan penyetoran yang perlu diperhatikan.

Perusahaan pemungut PPN wajib melakukan penyetoran pada setiap masa pajak ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya. Penyetoran ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, mata uang dolar Amerika Serikat (AS), atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.

“Penggunaan mata uang ini disesuaikan dengan mata uang yang dipilih pada portal PMSE,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (15/7/2020). Simak artikel ‘Setor PPN Produk Digital Tidak Harus Pakai Rupiah, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Jika perusahaan memilih menyetorkan PPN menggunakan mata uang rupiah, mereka dapat memilih saluran kanal pembayaran melalui teller, ATM/EDC, internet banking, mobile banking, dompet elektronik, dan kartu debit/kredit pada bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya.

Adapun daftar persepsi dan kanal pembayaran ini dapat diakses pada tautan berikut https://penerimaan-negara.info/.

Sementara itu, jika perusahaan memilih menyetorkan PPN dengan mata uang asing, penyetoran tersebut baru dapat dilakukan dengan mata uang dolar AS. Penyetoran juga baru bisa melalui tiga bank persepsi, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan demikian, apabila penyetoran dalam mata uang dolar AS ini dilakukan di dalam negeri, perusahaan pemungut PPN dapat memilih saluran pembayaran yang disediakan oleh ketiga bank tersebut.

Namun, apabila penyetoran dalam mata uang dolar AS ini dilakukan di luar negeri, perusahaan tersebut melakukan pembayarannya melalui bank koresponden. Pembayaran ini dilakukan secara wire transfer dengan mencantumkan kode billing serta SWIFT Code sebagai referensi.

Kode biling dibuat oleh perusahaan secara mandiri melalui Portal PMSE. Adapun tujuan rekening pembayaran dan SWIFT Code-nya adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak


DJP mengatakan hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembayaran di luar negeri ini adalah perusahaan harus memastikan kode billing tersebut masih aktif saat pembayaran. Selain itu, jeda waktu pembayaran diharapkan paling lambat tiga hari sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Hal ini diperlukan untuk memberikan waktu sampai transaksi berhasil masuk ke kas negara. Apabila pembayaran ini berhasil, bank persepsi akan mengirim bukti penerimaan negara melalui bank korespondensi kepada pemungut di luar negeri,” jelas DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 12:25 WIB

Selain itu sepertinya mekanisme ini perlu dipastikan agar waktu pencairan masih sama dengan waktu pembayaran sehingga kurs mata uangnya pun tidak ada selisih, harapannya supaya tidak mengalami kerugian akibat selisih tersebut juga

16 Juli 2020 | 09:43 WIB

Terimakasih infonya DDTC

15 Juli 2020 | 19:51 WIB

alhamdulillah, mekanisme pembayaran sudah disusun secepat ini. semoga ini dapat disosialisasikan dengan baik agar pada saat PPN tersebut sudah terhutang pada masa agustus nanti, dapat di eksekusi dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?