PPN PRODUK DIGITAL

Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:36 WIB
Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Melalui Siaran Pers Nomor: SP-29/2020, DJP mengatakan sebanyak enam pelaku usaha telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini.

Mereka adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” demikian pernyataan DJP, Selasa (7/7/2020).

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Ini bisa dilakukan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP.

“Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas,” imbuh DJP.

DJP mengaku akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Dengan demikian, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2020 | 19:27 WIB

klo digebyak uyah semua dikenakan 10% ..lalu untuk PPN dan BM barang mewah otomatis dihapus dong.. klo barang ex LN,. Memang ada kesulitan dlm mengkelompokan barang. .. dan jasa ex offshore.

25 Oktober 2020 | 19:23 WIB

Gmn marketplace bisa diteksi tanpa ada system yg nempel ..perlu ad kecanggihan DJP untuk medetksi transakasi elektronik, Dari system pembayara Kartu kredit, trnfer, dan uang eletronik haru bisa dgn mudah DJP mengaksesnya. klo ngaak sih ..susah u berhasil..

09 Juli 2020 | 23:41 WIB

Pengnaan selain PPN 10% seharus mrk terutang BM ..sesuai jenis barang dan jasa ex LN (lih. di Harmony system) dan iklan yang menyertai sebaiknya perlu juga dikaji bgmn system pemajakan ...

09 Juli 2020 | 09:27 WIB

hmmm harga spotify jadi naik ya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?