PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 18:00 WIB
Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial SS yang diduga membuat dan mengedarkan faktur pajak fiktif.

Tindakan SS selaku pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif telah merugikan negara sebesar Rp153 miliar.

"Dalam kegiatan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan tim intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara terperinci, SS diduga telah membantu wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif berinisial LH. LH sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.

Pembuatan faktur pajak fiktif ini dilakukan oleh SS, salah satunya melalui PT GLJM, sejak 2011 hingga 2013. Atas jasanya dalam membuat faktur pajak fiktif, SS menerima fee dengan persentase tertentu dari total PPN yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.

Perbuatan SS ditengarai melanggar Pasal 39A UU KUP. Atas perbuatannya, SS terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

SS yang sempat menjadi buronan sejak 16 Agustus 2021 ini pun akhirnya diamankan dan dibawa oleh penyidik DJP ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.

"DJP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menindak tegas para pelaku penggelapan pajak," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 20:17 WIB

Adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh merupakan salah satu bentuk perwujudan keadilan bagi wajib pajak yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya penegakan hukum, akan memberikan deterrant effect atau efek jera bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan voluntary tax compliance

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?