KEBIJAKAN PEMERINTAH

Resmi! Jokowi Luncurkan Program Bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 14:41 WIB
Resmi! Jokowi Luncurkan Program Bantuan Presiden Usaha Mikro Kecil

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program bantuan presiden (banpres) produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha mikro dan kecil senilai Rp2,4 juta.

Banpres produktif, lanjut presiden, akan melengkapi berbagai skema insentif yang diberikan pemerintah untuk UMKM. Mulai dari, subsidi bunga kredit, insentif pajak, kredit modal kerja, hingga penempatan dana di perbankan untuk merelaksasi kredit UMKM.

"Sekali lagi, banpres produktif ini adalah hibah. Bukan pinjaman, bukan kredit. Banpres ini diharapkan bisa membantu usaha mikro dan kecil memulihkan usahanya di tengah pandemi," katanya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jokowi menambahkan penyaluran banpres produktif tahap pertama akan menyasar 1 juta UMK. Dia berharap banpres produktif dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil sebagai tambahan modal usaha, seperti memperbanyak barang dagangan.

Presiden juga berpesan banpres produktif digunakan untuk kebutuhan usaha, bukan dipakai hal konsumtif. Selain itu, ia juga mengimbau pelaku usaha selalu mengikuti protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan usahanya.

Di depan para pelaku UMK yang hadir dalam acara peluncuran maupun yang menyaksikan secara virtual, Jokowi memahami kesulitan yang harus dihadapi pelaku usaha akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya penurunan omzet dan keuntungan tersebut dihadapi oleh hampir semua pelaku usaha. Namun, presiden optimistis perekonomian akan segera membaik setelah vaksin Covid-19 ditemukan dan dilakukan vaksinasi secara nasional.

"Kalau uji klinis selesai, kemudian disuntikkan atau vaksinasi dilakukan, kita harap Insyaallah kondisi normal kembali akan muncul, sehingga omzet bapak-ibu akan normal seperti sebelum pandemi," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp28,8 triliun untuk program banpres produktif. Dana itu diperkirakan mampu menjangkau 12 juta UMK. Rencananya, pencairan BLT akan dilakukan secara bertahap. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 19:10 WIB

assalamualaikum pak mohon bantuan nya untuk usaha kami usaha tenda bazar ini nmr hp 081388893153 kami sma nmr rek 833981184226583

12 Oktober 2020 | 20:44 WIB

sangat bagus programnya,apa program ini sampai dipapua juga dan dimana pengurusannya

12 Oktober 2020 | 20:44 WIB

sangat bagus programnya,apa program ini sampai dipapua juga dan dimana pengurusannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?