Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak berencana memasukkan seluruh layanan pajak di dalam DJP Online. Rencana Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/4/2021).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan sistem pelayanan Click, Call, and Counter (3C) akan bermuara pada pemanfaatan DJP Online.
“Nanti seluruh layanan pajak akan ditaruh di DJP Online. [Saat ini] dari 140 layanan, mungkin 26 atau 30 sudah di DJP Online. DJP Online nanti adalah portalnya wajib pajak berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. Simak ‘Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak’.
Untuk mengarah pada rencana tersebut, sambungnya, akan tergantung pada kemampuan DJP dalam melakukan autentikasi dengan data yang dimiliki. Saat ini, proses pengembangan terus berlanjut, termasuk dalam kerangka reformasi perpajakan.
Selain mengenai digitalisasi pelayanan pajak, ada pula bahasan tentang penerima tax holiday. Sejauh ini, penerima insentif pajak itu tidak secara cepat merealisasikan komitmen investasi yang telah disampaikan kepada pemerintah.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembaruan core tax system dalam kerangka reformasi perpajakan masih terus berjalan. Core tax system dibangun secara terbuka agar bisa berhubungan dengan sistem manapun.
“Salah satu konsep di core tax system, dia harus bisa berhubungan dengan sistem manapun. Jadi, terbuka. Sistem bisa ngomong dengan siapapun [sistem yang lain] sepanjang sudah ada parameter yang jelas,” ujarnya. (DDTCNews)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan investor tidak kunjung merealisasikan komitmen investasi. Salah satunya terkait dengan perizinan dan administrasi.
“Kendala utama investor adalah di pengadaan dan pembebasan lahan serta mendapatkan perizinan berusaha,” katanya.
Per Oktober 2020, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat investasi yang berhasil direalisasikan baru Rp27,15 triliun dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun. Dari 82 perusahaan yang menerima tax holiday, hanya 3 perusahaan yang telah merealisasikan investasinya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Berdasarkan pada data DJP, rencana investasi dari penanam modal penerima tax holiday pada Januari—Maret 2021 senilai Rp2,16 triliun. Meskipun baru 3 bulan, nilai rencana investasi itu jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Rencana investasi pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Kemudian, nilainya melonjak pada 2019 dengan capaian Rp838,2 triliun. Namun, pada 2020, rencana investasi penerima tax holiday kembali menurun karena tercatat hanya Rp215,1 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya trennya sangat bagus pada 2019. Namun, ada kemungkinan pandemi Covid-19 berdampak pada minat investasi, termasuk penerima tax holiday.
“Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di dunia agak menurun di 2020,” katanya. (DDTCNews/Kontan)
Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.
“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP, Senin (26/4/2021).
Terkait dengan dokumen, wajib pajak juga perlu mempersiapkan lampiran SPT Tahunan PPh badan yang harus disampaikan. Seperti diketahui, formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (DDTCNews)
Melalui PER-07/PJ/2021, dirjen pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP). PEB atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
PEB, masih dalam beleid itu, paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pemilik barang. Ketiga, dasar pengenaan pajak.
PEB memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan tersebut (memuat minimal 3 hal) dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak ‘Ini Ketentuan PEB Ekspor BKP Berwujud dalam Perdirjen Pajak yang Baru’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
era digital seperti saat ini sudah seharusnya seluruh layanan perpajakan terintegrasi di DJP online. Dengan begitu seluruh layanan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh wajib pajak.