BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Seluruh Layanan Pajak Bakal Ditaruh di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 08:14 WIB
Rencananya, Seluruh Layanan Pajak Bakal Ditaruh di DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak berencana memasukkan seluruh layanan pajak di dalam DJP Online. Rencana Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (27/4/2021).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan sistem pelayanan Click, Call, and Counter (3C) akan bermuara pada pemanfaatan DJP Online.

“Nanti seluruh layanan pajak akan ditaruh di DJP Online. [Saat ini] dari 140 layanan, mungkin 26 atau 30 sudah di DJP Online. DJP Online nanti adalah portalnya wajib pajak berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. Simak ‘Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk mengarah pada rencana tersebut, sambungnya, akan tergantung pada kemampuan DJP dalam melakukan autentikasi dengan data yang dimiliki. Saat ini, proses pengembangan terus berlanjut, termasuk dalam kerangka reformasi perpajakan.

Selain mengenai digitalisasi pelayanan pajak, ada pula bahasan tentang penerima tax holiday. Sejauh ini, penerima insentif pajak itu tidak secara cepat merealisasikan komitmen investasi yang telah disampaikan kepada pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Bisa Berhubungan dengan Sistem yang Lain

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembaruan core tax system dalam kerangka reformasi perpajakan masih terus berjalan. Core tax system dibangun secara terbuka agar bisa berhubungan dengan sistem manapun.

“Salah satu konsep di core tax system, dia harus bisa berhubungan dengan sistem manapun. Jadi, terbuka. Sistem bisa ngomong dengan siapapun [sistem yang lain] sepanjang sudah ada parameter yang jelas,” ujarnya. (DDTCNews)

  • Penerima Tax Holiday

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan investor tidak kunjung merealisasikan komitmen investasi. Salah satunya terkait dengan perizinan dan administrasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Kendala utama investor adalah di pengadaan dan pembebasan lahan serta mendapatkan perizinan berusaha,” katanya.

Per Oktober 2020, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat investasi yang berhasil direalisasikan baru Rp27,15 triliun dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun. Dari 82 perusahaan yang menerima tax holiday, hanya 3 perusahaan yang telah merealisasikan investasinya. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Rencana Investasi

Berdasarkan pada data DJP, rencana investasi dari penanam modal penerima tax holiday pada Januari—Maret 2021 senilai Rp2,16 triliun. Meskipun baru 3 bulan, nilai rencana investasi itu jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Rencana investasi pada 2018 mencapai Rp208,5 triliun. Kemudian, nilainya melonjak pada 2019 dengan capaian Rp838,2 triliun. Namun, pada 2020, rencana investasi penerima tax holiday kembali menurun karena tercatat hanya Rp215,1 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya trennya sangat bagus pada 2019. Namun, ada kemungkinan pandemi Covid-19 berdampak pada minat investasi, termasuk penerima tax holiday.

“Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di dunia agak menurun di 2020,” katanya. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target
  • Kelengkapan Dokumen

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP, Senin (26/4/2021).

Terkait dengan dokumen, wajib pajak juga perlu mempersiapkan lampiran SPT Tahunan PPh badan yang harus disampaikan. Seperti diketahui, formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi
  • Ketentuan PEB Ekspor BKP Berwujud

Melalui PER-07/PJ/2021, dirjen pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP). PEB atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

PEB, masih dalam beleid itu, paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pemilik barang. Ketiga, dasar pengenaan pajak.

PEB memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan tersebut (memuat minimal 3 hal) dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Simak ‘Ini Ketentuan PEB Ekspor BKP Berwujud dalam Perdirjen Pajak yang Baru’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2021 | 15:36 WIB

era digital seperti saat ini sudah seharusnya seluruh layanan perpajakan terintegrasi di DJP online. Dengan begitu seluruh layanan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax