KEBIJAKAN KEPABEANAN

Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:30 WIB
Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Laman depan draft RPMK tentang Konsultan Keapabeanan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

RPMK tentang Konsultan Kepabeanan sendiri disusun untuk mendukung proses pelaksanaan integrasi pembinaan dan pengawasan profesi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Merujuk pada draf RPMK yang telah diunggah, disebutkan bahwa PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Agar pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan kepabeanan lebih berkepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa serta konsultan, perlu diatur ketentuan mengenai konsultan kepabeanan.

"Konsultan kepabeanan adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 2 RPMK Konsultan Kepabeanan.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan kepabeanan dalam RPMK contohnya adalah jasa penyiapan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pembayaran atau pelunasan bea masuk, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor; penyerahan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean; memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan, dan banding; hingga jasa lainnya terkait kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nungky 21 Juli 2022 | 16:23 WIB

kami menolak dengan adanya aturan RPKM tersebut terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi