LAPORAN WORLD BANK

Pungut Pajak Ekonomi Digital, Ini Usulan World Bank Untuk Indonesia

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:00 WIB
Pungut Pajak Ekonomi Digital, Ini Usulan World Bank Untuk Indonesia

Ilustrasi, Kantor World Bank, (foto: worldbank.org) 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank memandang Indonesia perlu merancang sistem perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Dalam laporan terbaru World bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi ekonomi di Indonesia.

"Sebagai contoh, e-commerce Indonesia diproyeksikan tumbuh 54% pada 2020 di tengah menurunnya konsumsi rumah tangga yang mencapai -2,7%," kata World Bank dalam laporannya tersebut, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

World Bank mengusulkan setidaknya dua kebijakan pajak yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk meningkatkan kontribusi penerimaan dari sektor ekonomi digital. sekaligus menciptakan level playing field atau kesetaraan.

Pertama, menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan berbasis teknologi, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Otoritas pajak juga didorong mengintegrasikan data transaksi dengan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas compliance risk management (CRM).

Kedua, mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Penurunan PKP diperlukan untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut World Bank, kebanyakan negara berkembang memang cenderung menerapkan threshold PKP yang tergolong tinggi. Hal ini dikarenakan kebanyakan otoritas pajak negara berkembang tidak memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk memungut pajak secara efektif.

Namun demikian, threshold PKP yang diterapkan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia. Hal ini tersebut menyebabkan banyak aktivitas bisnis yang tidak tercakup dalam sistem PPN.

"Distorsi tampak makin besar bila threshold ini diterapkan terhadap e-commerce. Kebanyakan pelaku usaha e-commerce adalah usaha kecil," sebut World Bank. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Agustus 2021 | 18:41 WIB

terima kasih DDTC untuk berita perpajakan yang menambah wawasan, potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar dan diperkirakan akan berkembang pesat kedepannya sehungga diperlukan sistem perpajakan yang memudahkan WP dalam melaporkan dan menyetorkan pajak. Misal dengan e commerce yang memotong dan memungut serta menyetorkan pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?