SENGKETA PAJAK

PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:20 WIB
PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak eksepsi Ditjen Pajak (DJP) sekaligus membatalkan ketetapan pajak Rp13,7 miliar perusahaan CV MAL.

Dalam persidangan yang diketuai Husein Amin Efendi, Liza Valianty, serta Lusinda Panjaitan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp13,7 miliar terhadap CV MAL.

Kuasa Hukum CV MAL Cuaca Teger mengapresiasi putusan No.60/G/2019/PTUN.Sby yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2019) tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan UU KUP dan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Teger menghadirkan saksi ahli Vita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sementara, Kuasa Hukum DJP batal menghadirkan saksi ahli yang sebelumnya dijanjikan.

Awalnya, Kepala KPP Gresik Utara menerbitkan SKPKB PPN senilai Rp13,7 miliar untuk tahun pajak 2012. Kemudian CV MAL, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan alasan Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan ketetapan utang pajak.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Teger mengatakan dalam kasus lain dengan masalah yang sama, dia juga mencoba mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) ke Pengadilan Pajak. Langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan untuk menguji dalil DJP yang disampaikan di persidangan PTUN.

Pada sidang pertama yang baru dilakukan Senin (21/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada tergugat DJP untuk membuat uraian dasar hukum apakah Pengadilan Pajak berwenang atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2019 | 17:16 WIB

GUGATAN yang dimaksut itu BANDING ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?