SENGKETA PAJAK

PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:20 WIB
PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak eksepsi Ditjen Pajak (DJP) sekaligus membatalkan ketetapan pajak Rp13,7 miliar perusahaan CV MAL.

Dalam persidangan yang diketuai Husein Amin Efendi, Liza Valianty, serta Lusinda Panjaitan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp13,7 miliar terhadap CV MAL.

Kuasa Hukum CV MAL Cuaca Teger mengapresiasi putusan No.60/G/2019/PTUN.Sby yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2019) tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan UU KUP dan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Teger menghadirkan saksi ahli Vita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sementara, Kuasa Hukum DJP batal menghadirkan saksi ahli yang sebelumnya dijanjikan.

Awalnya, Kepala KPP Gresik Utara menerbitkan SKPKB PPN senilai Rp13,7 miliar untuk tahun pajak 2012. Kemudian CV MAL, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan alasan Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan ketetapan utang pajak.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Teger mengatakan dalam kasus lain dengan masalah yang sama, dia juga mencoba mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) ke Pengadilan Pajak. Langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan untuk menguji dalil DJP yang disampaikan di persidangan PTUN.

Pada sidang pertama yang baru dilakukan Senin (21/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada tergugat DJP untuk membuat uraian dasar hukum apakah Pengadilan Pajak berwenang atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2019 | 17:16 WIB

GUGATAN yang dimaksut itu BANDING ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN