PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

PSBB Total DKI, Sri Mulyani: Kontraksi Ekonomi Bisa Lebih dari -2,1%

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 17:32 WIB
PSBB Total DKI, Sri Mulyani: Kontraksi Ekonomi Bisa Lebih dari -2,1%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III/2020 bakal stagnan pada 0% (yoy) atau terkontraksi paling dalam sebesar -2,1% (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi ekonomi kuartal III/ 2020 diprediksi tidak sedalam kuartal sebelumnya. Namun, bisa lebih dalam dari -2,1% menyusul adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

“Untuk perkiraan yang terbaru, kami masih akan melakukan assessment atas data pergerakan manusia pada dua minggu ke depan, kami mengharapkan aktivitas tidak turun terlalu dalam," katanya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan Provinsi DKI Jakarta memiliki peran yang besar terhadap geliat ekonomi nasional mengingat kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) yang mencapai 17,7%.

Dia berharap kontraksi PDRB DKI Jakarta kuartal II/2020 yang terkontraksi hingga -8,2% (yoy) tidak berlanjut pada kuartal III/2020. "Kontraksi kuartal III/2020 kami harap bisa lebih kecil dibandingkan kuartal lalu," tutur Sri Mulyani.

Meski PSBB diperketat kembali atau kerap disebut PSBB total, Kementerian Keuangan optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 mampu tumbuh positif pada kisaran 0,4% hingga 3,1%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, Sri Mulyani tetap menekankan prediksi tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Semua proyeksi tergantung kemampuan kita semua untuk mencegah kenaikan jumlah kasus Covid-19. Saya harap 8 provinsi prioritas bisa terus mengendalikan kasus sehingga secara bertahap pulih pada kuartal IV/2020," ujarnya.

Kementerian Keuangan juga memprediksi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini pada kisaran -1,1% hingga 0,2%, meski tak menutup kemungkinan pertumbuhan ekonomi mendekati proyeksi di bawah dari -1,1% (yoy). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 18:29 WIB

Pembatasan aktivitas fisik memang dapat memperlambat roda ekonomi dan menyebabkan kontraksi seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Tetapi pembatasan aktivitas fisik perlu dilakukan mengingat virus Covid-19 belum ditemukan vaksin atau obatnya. Pemerintah bisa memberikan insentif-insentif fiskal dan sosial untuk bisa membantu meringankan keadaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?