EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat, Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 16:16 WIB
PPKM Darurat, Bansos Tunai Rp300.000 Diperpanjang 2 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran berbagai program perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan seiring dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan pertama yang diperpanjang yakni bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat. Setelah sempat terhenti pada April 2021, pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut pada bulan ini.

“Bantuan sosial tunai kami perpanjang 2 bulan, terutama untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan bansos tunai menyasar keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan terdampak pandemi Covid-19. Dengan perpanjangan penyaluran tersebut, pemerintah menambah pagu bansos tunai senilai Rp6,1 triliun sehingga totalnya mencapai Rp18,04 triliun tahun ini.

Kemudian, pemerintah memperpanjang pemberian diskon tarif listrik untuk pelanggan berkapasitas 450 VA dan 900 VA selama 3 bulan atau hingga September 2021. Stimulus tersebut menyasar 32,6 juta pelanggan listrik.

Meski demikian, pemerintah memutuskan diskon kali ini lebih kecil dari sebelumnya. Jika sebelumnya pelanggan 450 VA mendapatkan bantuan 100% ditanggung pemerintah, saat ini diskonnya hanya 50% dari tagihan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sementara pada pelanggan 900 VA, diskon yang diberikan turun dari 50% menjadi hanya 25%. Dengan perpanjangan stimulus itu, pemerintah akan menambahkan pagu Rp1,91 triliun sehingga totalnya Rp7,58 triliun.

Diskon listrik tidak hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga, melainkan juga kalangan pelaku usaha. Pemerintah akan memperpanjang durasi program tersebut selama 3 bulan hingga September 2021.

Jika sebelumnya abonemen dan rekening listrik minimum dibayar pemerintah 100%, kini pengusaha harus menanggung 50% dari abonemen tersebut. Stimulus tersebut akan menyasar 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial.

Dengan perpanjangan stimulus itu, pemerintah akan menambahkan pagu Rp420 miliar sehingga totalnya Rp1,69 triliun.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk membantu keluarga miskin yang terdampak pandemi. Bantuan itu diberikan senilai Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.

Pemerintah menargetkan ada 8 juga keluarga yang memperoleh manfaat dari program BLT dana desa. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk program itu diproyeksikan senilai Rp28,8 triliun.

Percepatan penyaluran juga berlaku pada program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako. Pemerintah telah mengalokasikan Rp28,31 triliun untuk PKH. Hingga Juni 2021, realisasinya senilai Rp13,96 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sri Mulyani menyebut nominal PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung ada perhitungan khusus untuk anak-anak, ibu hamil, lansia, serta disabilitas. Percepatan penyaluran diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH ini.

Pada kartu sembako, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp42,37 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga Juni 2021 baru Rp17,75 triliun. Bantuan yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan dengan target sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pemerintah akan menambah target penerima bantuan produktif ultramikro (BPUM) sebanyak 3 juta pada periode Juli-September 2021. Hingga Juni 2021, penyaluran BPUM telah mencapai Rp11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Dengan penambahan penerima BPUM tersebut, alokasi yang disiapkan juga bertambah Rp3,6 triliun menjadi Rp15,36 triliun. "Mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif," imbuh Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan kartu prakerja pada semester II/2021. Hingga Juni 2021, pemerintah telah mencairkan Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta.

Sementara pada semester II/2021, akan kembali disalurkan Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta lainnya. Setiap peserta akan mendapatkan manfaat senilai Rp3,55 juta yang terdiri atas biaya pelatihan, insentif pelatihan, serta insentif survei. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:46 WIB

semoga dengan Bansos ini, dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha terdampak. selain itu, untuk memastikan bantuan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi korupsi.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak