PP 91/2021

PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 10:45 WIB
PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 memuat ketentuan baru mengenai pengenaan PPh final atas bunga obligasi yang diterbitkan melalui BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 menyebutkan bila bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui BI-SSSS, PPh final atas bunga obligasi dengan tarif sebesar 10% harus disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan.

"Yang dimaksud dengan BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik," tulis pemerintah pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021, dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kegiatan penatausahaan surat berharga melalui BI-SSSS mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga.

Nantinya, wajib pajak yang membayar PPh final atas bunga obligasinya sendiri diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai penyetoran PPh final kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan PPh final atas bunga obligasi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditatausahakan melalui BI-SSSS pada Pasal 4 ayat (2), PPh final atas bunga obligasi tetap dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 91/2021.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada laman resmi BI, BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan BI termasuk penatausahaannya, serta penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI.

"Setelmen surat berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana peserta melalui sistem BI-RTGS yang memungkinkan peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara delivery versus payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen surat berharga dapat diminimalkan," tulis BI pada laman resminya.

Adapun peserta BI-SSSS terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh BI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2021 | 06:35 WIB

Gak jelas kenapa harus setor sendiri ? Untuk memaksimalkan pendapatan pajak Kenapa tidak dipotong seperti bunga obligasi lainnya. Selain merepotkan kan banyak yg gak ngerti

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar