PP 91/2021

PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 10:45 WIB
PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 memuat ketentuan baru mengenai pengenaan PPh final atas bunga obligasi yang diterbitkan melalui BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 menyebutkan bila bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui BI-SSSS, PPh final atas bunga obligasi dengan tarif sebesar 10% harus disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan.

"Yang dimaksud dengan BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik," tulis pemerintah pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021, dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kegiatan penatausahaan surat berharga melalui BI-SSSS mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga.

Nantinya, wajib pajak yang membayar PPh final atas bunga obligasinya sendiri diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai penyetoran PPh final kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan PPh final atas bunga obligasi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditatausahakan melalui BI-SSSS pada Pasal 4 ayat (2), PPh final atas bunga obligasi tetap dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 91/2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada laman resmi BI, BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan BI termasuk penatausahaannya, serta penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI.

"Setelmen surat berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana peserta melalui sistem BI-RTGS yang memungkinkan peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara delivery versus payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen surat berharga dapat diminimalkan," tulis BI pada laman resminya.

Adapun peserta BI-SSSS terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh BI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2021 | 06:35 WIB

Gak jelas kenapa harus setor sendiri ? Untuk memaksimalkan pendapatan pajak Kenapa tidak dipotong seperti bunga obligasi lainnya. Selain merepotkan kan banyak yg gak ngerti

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN