PMK 56/2021

PMK Baru Soal Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Juni 2021 | 17:07 WIB
PMK Baru Soal Penggunaan Nilai Buku untuk Pemekaran Usaha

PMK 56/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali kebijakan pajak terkait dengan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.010/2021. Melalui PMK 56/2021 ini, Kemenkeu memperluas cakupan wajib pajak yang bisa menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha.

“Untuk memberikan kemudahan dalam transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN, serta untuk mendorong perusahaan melakukan penawaran umum perdana saham,” demikian penggalan bunyi pertimbangan PMK 56/2021, dikutip pada Jumat (18/7/2021)

Baca Juga:
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger

Berdasarkan pada PMK 56/2021, kini wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sepanjang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing (PMA) paling sedikit Rp500 miliar

Selain itu, wajib pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal negara juga dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha. Namun, nilai buku dapat digunakan sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.

Tidak hanya itu, wajib pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN kini juga dapat menggunakan nilai buku untuk pemekaran usaha. Ketiga cakupan wajib pajak tersebut belum tercantum dalam beleid terdahulu.

Baca Juga:
Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

Adapun agar dapat menggunakan nilai buku, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran. Permohonan yang diajukan harus dilengkapi dengan 3 dokumen yang telah dipersyaratkan.

Pertama, surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kedua, surat pernyataan yang menerangkan pemenuhan persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).

Ketiga, surat keterangan fiskal dari dirjen pajak untuk tiap WPDN dan bentuk usaha tetap (BUT) yang terkait. Adapun untuk WPDN yang badan usaha hasil pemekarannya mendapatkan tambahan modal dari PMA paling sedikit Rp500 miliar juga harus dilengkapi dengan dua dokumen tambahan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Pertama, akta pendirian atau perubahan dari wajib pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing. Kedua, bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan wajib pajak BUMN harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN serta akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha.

Seperti diketahui, wajib pajak sebenarnya harus menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun, dalam ketentuan pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku setelah mendapatkan persetujuan dirjen pajak.

Baca Juga:
Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Selain itu, PMK 56/2021 menyatakan bagi wajib pajak yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.

Pernyataan tersebut harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak memperoleh persetujuan dari dirjen pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Adapun PMK 56/2021 ini berlaku terhitung sejak 4 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

budiman halim 06 Desember 2024 | 07:58 WIB

Apakah ad penjelasan lebih lanjut terkait tanggal efektif yang dimaksud dalam hal WP melakukan pemekaran usaha?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger

Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Permohonan Penggunaan Nilai Buku Tak Lagi Perlu Lampirkan SKF

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?