DEBAT PAJAK

Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 18:20 WIB
Pilih BPP atau Tetap DJP? Tulis Komentarnya, Raih Handphonenya

JAKARTA, DDTCNews—Wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) untuk menggantikan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggumpal di udara Ibu Kota sejak Presiden Joko Widodo memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ke DPR pada 4 Mei 2016.

Namun, wacana itu perlahan tenggelam terutama setelah Presiden menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan menggantikan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rabu (27/7/2016), hingga kini dilantik kembali. Sri Mulyani yang enggan membentuk BPP, juga tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Kini, selepas Pemilu 2019, dan Presiden Joko Widodo kembali dilantik untuk periode kedua bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, wacana pembentukan BPP kembali mengemuka. Apalagi, pemerintah hendak merilis UU Omnibus Law investasi dan perpajakan, yang BPP bisa dimasukkan ke dalamnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kalangan yang setuju dengan pembentukan badan tersebut menilai BPP adalah kebutuhan riil reformasi pajak di Indonesia. BPP yang berkontribusi sekitar 70% bagi penerimaan pajak dengan jumlah pegawai lebih dari 40 ribu seharusnya naik kelas sejajar dengan kementerian, bukan selevel eselon satu seperti selama ini.

Dengan BPP, kelembagaan pajak bisa menjadi semi-independen dan tidak terpaku pada birokrasi yang kaku dan lamban. BPP—yang mempunyai diskresi keuangan, sumber daya manusia, dan organisasi—diperlukan untuk memecah kebuntuan akibat kegagalan penerimaan pajak yang bertahan sejak 2008.

Struktur organisasi BPP bisa mengadopsi komisioner yang mencakup perwakilan pengusaha, asosiasi, akademisi, dan pemerintah, sehingga komisioner BPP merupakan representasi beberapa stakeholder. Namun, BPP harus berkoordinasi dengan Kemenkeu, sehingga BPP menjadi semi-independen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun kalangan yang menolak pembentukan BPP berpandangan pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada di tangan Menteri Keuangan. Karena itu, DJP tidak bisa berdiri sendiri karena kalau tidak, DJP akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron dengan kebijakan fiskal.

Selain itu, posisi DJP di masa akan datang dianggap bukan merupakan tujuan yang utama. Pokok yang terpenting adalah membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Dengan demikian, DJP bisa memperkuat kepercayaan masyarakat yang sudah diraihnya dengan mencapai target penerimaan.

Ada pula kekhawatiran ketika DJP dijadikan BPP, maka praktik perpajakan akan semakin menekan. Kalangan yang menolak BPP juga mempertanyakan, jangan-jangan persoalannya bukan pada kelembagaannya, tetapi pada kewenangan yang tidak diseimbangkan dengan pengawasannya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Presiden Jokowi sendiri memilih menjaga jarak terhadap wacana pembentukan BPP ini. Ia tidak lagi bersikap tegas pro BPP seperti ditunjukkannya sebelum ia dilantik sebagai Presiden RI 2014-2019. Namun, sisa preferensi sikap Presiden itu masih terlihat dari Visi-Misi dan RPJMN 2015-2019.

Lalu, apa pendapat Anda sendiri? Setuju dengan pembentukan BPP yang semi-independen di bawah Presiden, atau tetap seperti DJP kini yang eselon satu di bawah Menteri Keuangan? Atau Anda punya pandangan lain? Tulis komentar Anda di bawah ini, siapa tahu Anda yang terpilih meraih hadiah handphone Samsung!



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih BPP atau DJP lalu tuliskan komentar Anda
BPP
DJP
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

BPP
47
90.38%
DJP
5
9.62%

01 November 2019 | 21:08 WIB
repidosOsoBosoborEAlasan memilih BPP: 1. UUD 1945 mengamanatkan pemungutan pajak yang adil berdasarkan UU demi terwujudnya kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. 2. Sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wapres RI terpilih, kebutuhan pembiayaan APBN yang meningkat secara gradual membutuhkan terobosan berupa reformasi birokrasi dan perampingan eselonisasi. 3. Kepatuhan dan kontribusi penerimaan pajak wajib ditingkatkan dengan melaksanakan agenda reformasi perpajakan yang ditopang oleh pilar organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan. 4. Dalam mewujudkan akselerasi fiskal perlu struktur kelembagaan yang lincah, ramping, responsif, dan adaptif terhadap kecepatan perubahan di era ekonomi digital. 5. Penguatan fungsi analisis transaksi keuangan dan adminitrasi penerimaan perpajakan dalam rangka mewujudkan transparansi ekonomi di era pertukaran data dan informasi perpajakan dan pencegahan tipikor.

01 November 2019 | 20:58 WIB
Demi kemandirian APBN

01 November 2019 | 20:44 WIB
bpp.. krn jaman Soekarno dlu pajak setara kementerian/BI semoga penerimaan tercapai

01 November 2019 | 20:36 WIB
Bpp karena djp adalah organisasi besar yg harus dapat mengurus sdm dan anggaran serta kebijakan

01 November 2019 | 20:31 WIB
BPP karna best practice menunjukkan bahwa sara (semi-autonomous revenue authorities) lebih efektif, misalkan: • Peningkatan pendapatan publik tercermin dalam rasio pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan pendapatan riil • Efisiensi yang lebih besar dalam pemanfaatan sumber daya publik melalui independensi/otonomi keuangan dan administrasi • Mempekerjakan staf yang kompeten, disiplin, dan lebih berkualitas melalui kebebasan untuk menawarkan kompensasi yang lebih tinggi daripada layanan sipil dan kebebasan untuk merekrut dan memberhentikan dengan syarat sendiri • De-politisasi administrasi perpajakan • Mengurangi korupsi, sehingga meningkatkan kredibilitas perpajakan pada khususnya dan pemerintah pada umumnya • Peningkatan layanan wajib pajak dan pengurangan biaya kepatuhan WP • Etos kerja yang lebih baik dan modifikasi budaya administrasi dari reaktif, birokratis, dan bermusuhan menjadi proaktif dan profesional • Integrasi pajak dan basis data WP

01 November 2019 | 20:29 WIB
untuk kemandirian bangsa

01 November 2019 | 20:24 WIB
BPP dong. Untuk organisasi sebesar DJP yang berkontribusi sangat besar buat negara kita tercinta ini sudah seharusnya berdiri sendiri langsung di bawah Presiden

01 November 2019 | 20:15 WIB
BPP diperlukan karena terdapat fleksibilitas dalam sumber daya manusia. dg petugas yg di luar aturan ASN maka akan lebih mudah mendapatkan org2 yg lebih kompeten.

01 November 2019 | 20:02 WIB
sesuai dgn program nawacita Mr. President semoga melalui BPP dapat membuat salah satu unit organisasi terbesar di kemenkeu ini bisa lebih fleksibel mengatur kebijakan perpajakan yang dapat meningkatkan tax ratio danpencapaian ttarget penerimaan pajak dengan posisi struktur langsung di bawah Mr. President.

01 November 2019 | 19:52 WIB
Dibawah Presiden yg bersih, BPP akan responsif dlm aksi pengamanan target penerimaan shg tercapai 100% atau lebih karena sekali lagi kemudahan reaksi, misal pembentukan KPP Pratama yg baru pada suatu Kab atau Kota.
ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak