PMK 196/2021

Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Desember 2021 | 14:41 WIB
Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP).

Sesuai dengan penjelasan DJP sebelumnya, penyampaian SPPH akan serupa dengan skema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui. Hingga saat ini, DJP masih mempersiapkan sistemnya. Simak artikel ‘Penyampaian SPPH Seperti Lapor SPT Tahunan Lewat e-Form di DJP Online’.

“Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penyampaian SPPH secara elektronik …, direktur jenderal pajak menentukan prosedur manual dalam penyampaian SPPH,” bunyi penggalan Pasal 27 PMK 196/2021, dikutip pada Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lantas bagaimana contoh format SPPH? Kementerian Keuangan memberikan contoh format SPPH beserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran PMK 196/2021. Berikut ini contoh format SPPH untuk skema kebijakan I.


Adapun petunjuk pengisian formulir SPPH (kebijakan I) dapat dilihat pada lampiran tersebut. Untuk pertunjuk umum, berdasarkan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ada hal-hal yang perlu diperhatikan wajib pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
  1. PPS dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang kurang atau belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan, baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI dalam SPPH.
  2. Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan merupakan harta bersih yang seharusnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai dimaksud dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
  3. SPPH disampaikan secara elektronik melalui laman DJP dengan format yang disediakan DJP.
  4. SPPH ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi atau pimpinan/pengurus (untuk wajib pajak badan) dengan tanda tangan elektronik.
  5. Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final menggunakan surat setoran pajak dan/atau saran administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PPh final dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 427.
  6. Wajib pajak membayar PPh final melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
  7. Wajib pajak dapat menyampaikan SPPH pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dalam periode PPS dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
  8. Atas penyampaian SPPH, wajib pajak mendapatkan Surat Keterangan.

Selanjutnya, untuk petunjuk pengisian, Anda dapat melihatnya secara langsung pada Lampiran PMK 196/2021. Secara umum, SPPH pada kebijakan I ini dibagi menjadi beberapa bagian, yakni bagian awal; identitas; harta bersih yang diungkapkan; pajak penghasilan final; pernyataan pengalihan harta ke Indonesia; pernyataan investasi; lampiran; dan pernyataan.

Simak pula beberapa ulasan mengenai PMK 196/2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Riafai Zein 10 Januari 2022 | 12:02 WIB

maaf min, fom downloadnya ada di mana ya ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar