KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 09:24 WIB
Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan akan mencegah kemungkinan timbulnya risiko moral (moral hazard) dari pelaksanaan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 dengan baik dan hati-hati, termasuk mencermati berbagai masukan DPR yang disampaikan oleh mini fraksi.

“Kami setuju dengan pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu nantinya dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari atau mencegah terjadinya moral hazard,” kata Menkeu, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam mewujudkan kehati-hatian tersebut, lanjut Sri Mulyani, proses penetapan kebijakan dan pelaksanaan Perpu akan dilakukan secara transparan. Nanti, kebijakan pemerintah itu akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel "DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020".

Menkeu berharap Perpu 1/2020 dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun langkah-langkah penanganan Covid-19, baik di bidang kesehatan, sosial masyarakat, serta ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Perpu ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19,” ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksi tersebut, terdapat delapan fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya fraksi PKS yang menolak karena Perpu 1/2020 dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Perpu 1/2020 memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan, serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, Perpu memperluas wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 20:34 WIB

arah kebijakan pajak dalam perpu 1 tahun 2020 telah menunjukan perhatian pemerintah berdasarkan poin poin diatas. saya setuju, namun industri terdampak sebenarnya tidak dapat digolongkan secara khusus seperti itu dikarenakan dampak wabah ini mempengaruhi secara global terutama masyarakat kecil. Selain itu secara teknis arah kebijakan perpu 1 tahun 2020 dinilai tidak terlalu tajam untuk menyorot kemudahanteknis kepada wajib pajak akibat web system yang sering down

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?