BERITA PAJAK HARI INI

Perkuat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Mulai Pakai Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 08:02 WIB
Perkuat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Mulai Pakai Aplikasi Ini

Logo 4 aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Setelah dirilis pada 14 Juli 2021, sebanyak 4 aplikasi berbasis data analisis sudah mulai digunakan pegawai Ditjen Pajak (DJP). Penggunaan aplikasi pendukung pelaksanaan tugas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (28/7/2021).

Adapun keempat aplikasi yang dimaksud antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

"Aplikasi baru berbasis data analisis … telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Keempat aplikasi tersebut akan membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat berjalan makin efektif dan efisien karena pegawai pajak berbekal data.

Selain mengenai penggunaan aplikasi berbasis data analisis, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang masih minus. Selain itu, ada bahasan mengenai kinerja penanaman modal pada semester I/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Keamanan Data Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang. Simak ‘DJP Awasi WP Lewat Aplikasi, Bagaimana Akses Penggunaan Datanya?’. (DDTCNews)

Sosialisasi Internal Penggunaan Aplikasi Berbasis Data Analisis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setelah dirilis, otoritas akan memperluas penggunaan 4 aplikasi berbasis data analisis pada unit vertikal otoritas. Fiskus perlu dibekali keterampilan penggunaan aplikasi tersebut untuk menunjang pekerjaan.

“Saat ini terus dilakukan sosialisasi internal untuk membantu para AR (account representative), pemeriksa, dan juru sita semakin memahami aplikasi tersebut,” katanya. Simak ‘Optimalkan Aplikasi Berbasis Data Analisis, DJP Gelar Sosialisasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fungsi Aplikasi Berbasis Data Analisis

Aplikasi CRM Fungsi TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Kemudian, Dashboad WP KPP Madya merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya.

Selanjutnya, Smartweb merupakan alat yang bisa menggambarkan hubungan wajib pajak orang pribadi kaya, keluarganya, dan perusahaan grupnya. Aplikasi ATP untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak. Simak ‘Awasi Wajib Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Berbasis Data Analisis Ini’. (DDTCNews)

Penerimaan PPh Masih Minus

Meskipun realisasi total penerimaan pajak pada semester I/2021 sudah tumbuh 4,9%, pos PPh masih negatif. Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan PPh tercatat senilai Rp325,47 triliun atau mencapai 58,4% dari total penerimaan pajak Rp557,77 triliun. Meskipun masih dominan, kinerja penerimaan PPh pada semester I/2021 ini tercatat minus 1,46% secara tahunan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Jika diperinci, realisasi penerimaan PPh nonmigas tercatat senilai Rp303,17 triliun atau 47,52% dari target Rp638,00 triliun. Capaian itu turun 2,9% secara tahunan. Sementara realisasi penerimaan PPh migas senilai Rp22,31 triliun atau tumbuh 23,54% secara tahunan.

Otoritas menyebutkan hampir seluruh jenis penerimaan PPh masih mengalami tekanan pada semester I/2021. Hanya setoran PPh Pasal 26 dan PPh final yang mampu tumbuh positif pada 6 bulan pertama 2021. (DDTCNews)

Realisasi Investasi Semester I/2021

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi pada semester I/2021 senilai Rp442,8 triliun atau 49,2% dari target Rp900 triliun. Kinerja itu mencatatkan pertumbuhan 10% secara tahunan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Realisasi penanaman modal asing (PMA) senilai Rp228,5 triliun atau tumbuh 16,8% secara tahunan. Sementara itu, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada semester I/2021 senilai Rp214,3 triliun atau tumbuh 3,5% secara tahunan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak

DDTC resmi meluncurkan buku terbaru berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak pada Selasa (27/7/2021). Peluncuran dilakukan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Penulis buku ke-12 terbitan DDTC ini adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. Simak artikel peluncuran buku tersebut di sini. (DDTCNews)

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin

Hingga 19 Juli 2021, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin Covid-19 senilai Rp2,46 triliun.

Fasilitas fiskal itu diberikan atas impor 143,6 juta dosis vaksin Covid-19. Semua vaksin tersebut diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta. Jika diperinci, vaksin Sinovac yang telah diimpor mencapai 118,5 juta dosis. Kemudian, AstraZeneca 14,9 juta dosis, Sinopharm 6,25 juta dosis, dan Moderna 4 juta dosis. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua negara telah menggunakan berbagai sumber daya untuk menurunkan emisi karbon, baik dari sisi fiskal maupun kebijakan lain. Indonesia sudah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung upaya penurunan emisi karbon.

Baca Juga:
Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

Insentif tersebut meliputi pemberian tax allowance dan tax holiday untuk investasi energi baru dan terbarukan. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPnBM atas pembelian kendaraan listrik untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon. Rencana tersebut sudah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang dibahas bersama DPR. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2021 | 00:41 WIB

Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang diluncurkan oleh DJP merupakan bentuk modernisasi sistem adminsitrasi perpjakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Modernisasi ini diharapkan mampu mendorong produktivitas otoritas pajak dan mendorong kepatuhan WP serta meningkatkan kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%