PEMERIKSAAN PAJAK

Periksa WP Strategis, Begini Jaminan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Periksa WP Strategis, Begini Jaminan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan jaminan untuk melakukan uji kepatuhan yang lebih komprehensif kepada wajib pajak strategis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan proses bisnis untuk penelitian wajib pajak strategis dalam upaya uji kepatuhan akan dilakukan lebih komprehensif dan memiliki standar yang jelas.

Dengan demikian, otoritas pajak akan lebih selektif untuk memulai kegiatan pemeriksaan kepada wajib pajak strategis yang menentukan kinerja penerimaan DJP.

Baca Juga:
DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

"Pengawasan kami harus komprehensif mencakup all taxes selama satu tahun pajak dan tidak parsial seperti sebelumnya," katanya dalam webinar P3KPI Selasa (20/10/2020).

Hestu menjabarkan proses penelitian laporan pajak wajib pajak strategis dimulai dari penelitian formal yang mencakup semua jenis pajak. Tahap selanjutnya dilakukan analisis risiko menggunakan data compliance risk management (CRM).

Hasil analisis CRM lalu dipadukan dengan analisis laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT). Tahap selanjutnya, uji kepatuhan berlanjut ke analisis transfer pricing dan pajak internasional dan membandingkan dengan hasil pemeriksaan, keberatan atau banding kasus serupa di masa lalu.

Baca Juga:
Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

Setelah itu, uji kepatuhan naik pada tahap uji analisis data internal dan eksternal yang dimiliki oleh DJP untuk WP strategis bersangkutan. Bila proses uji kepatuhan berlanjut, maka proses berlanjut kepada penelitian lapangan atau visit ke lokasi usaha wajib pajak.

Laporan hasil penelitian tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh supervisor pemeriksa sebagai bentuk sinergi dengan Account Representative (AR) untuk menjamin kualitas penelitian.

"Jadi dengan proses bisnis ini WP tidak selalu dihadapkan dengan banyak surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dan hasil surat himbauan nantinya juga lebih lengkap dan terstruktur. Sehingga hasil yang didapat juga menjadi lebih baik," terang HestuHestu.

Baca Juga:
Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

Dia menambahkan gambaran proses baru ini menjadi andalan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak WP strategis. Perubahan cara kerja otoritas ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada WP dengan tidak terus menerus berurusan dengan petugas pajak.

"Jadi ada segmentasi WP yaitu strategis dan kewilayahan. Untuk WP strategis dikumpulkan di KPP LTO, khusus dan madya. Pada KPP Pratama juga ada kelompok 500 WP besar yang menjadi WP strategis agar pengawasan bisa komprehensif dan terstandardisasi," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2020 | 13:57 WIB

Banyak pemeriksaan yg tdk tepat. Wajib pajak yg punya tunggakan pajak pajak. Wajib pajak yg sedang cicil pajaknya. Wajib pajak yg omzetnya kecil. Wajib pajak yg lagi kesulitan keuaangan wajib pajak yg bertransaksi dgn pemungut dan pemotong pajak. Itu kategori yg jgn diperiksa krn kl diperiksa pasti timbul skpkb2 yg baru krn tuj pemeriksaan bukan uji kepatuhan tapi fungsi anggaran itu pasti yg dicari phk pjk supaya ada pemasukan APBN. Namun ada kalanya pemeriksaan menghasilkan piutang pajak yg sdh tdk sanggup dibyr perusahaan bertambah. Dan menambah jumlah tutupnya perusahaan krn hutang pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Mei 2022 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Minggu, 17 Januari 2021 | 11:30 WIB PODTAX

Begini Sederet Perubahan dan Terobosan pada UU Bea Meterai

Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB DDTC PODTAX

Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:35 WIB DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DJP HESTU YOGA SAKSAMA:

'Memastikan Wajib Pajak Tetap Bertahan di Tengah Badai'

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra