DDTC PODTAX

Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB
Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni UU No. 13 tahun 1985.

Salah satu klausul pengaturan yang krusial dalam beleid ini adalah pengenaan tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda di berbagai kalangan. Pasalnya, meterai merupakan hal yang esensial bagi keseharian aktivitas perekonomian masyarakat.

Lantas, apa urgensi dirumuskannya UU Bea Meterai? Apa saja perubahan krusial yang perlu diantisipasi oleh berbagai pihak? Kemudian, seberapa besar potensi peningkatan penerimaan negara apabila UU Bea Meterai diimplementasikan secara optimal?

Pada episode DDTC PodTax kali ini Lenida Ayumi mengobrol bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansi UU Bea Meterai yang diharapkan dapat menghilangkan asimetri informasi di kalangan masyarakat.

Penasaran? Simak selengkapnya hanya di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak