DDTC PODTAX

Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB
Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni UU No. 13 tahun 1985.

Salah satu klausul pengaturan yang krusial dalam beleid ini adalah pengenaan tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda di berbagai kalangan. Pasalnya, meterai merupakan hal yang esensial bagi keseharian aktivitas perekonomian masyarakat.

Lantas, apa urgensi dirumuskannya UU Bea Meterai? Apa saja perubahan krusial yang perlu diantisipasi oleh berbagai pihak? Kemudian, seberapa besar potensi peningkatan penerimaan negara apabila UU Bea Meterai diimplementasikan secara optimal?

Pada episode DDTC PodTax kali ini Lenida Ayumi mengobrol bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansi UU Bea Meterai yang diharapkan dapat menghilangkan asimetri informasi di kalangan masyarakat.

Penasaran? Simak selengkapnya hanya di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?