KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:30 WIB
DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan materiel atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Suryo mengatakan penelitian komprehensif atas SPT Tahunan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas SPT Tahunan, khususnya yang disampaikan wajib pajak strategis.

"Semenjak SPT disampaikan, mesin kami pasti sudah bekerja dan sesuai dengan SE 05 yang kami susun. Proses penelitian secara komprehensif sudah mulai dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan Ditjen Pajak (DJP) akan selalu melakukan penelitian yang bersifat komprehensif. Menurutnya, penelitian dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Misal, setelah periode pelaporan SPT Tahunan, DJP akan menggunakan informasi yang disampaikan wajib pajak tersebut untuk menguji kepatuhannya.

SE Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menjelaskan penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP. Adapun atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Sementara itu, penelitian menyeluruh merupakan penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

"Ini merupakan proses bisnis pengawasan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data sebagai pemicu dan data penguji yang kami miliki," ujar Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN