Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan otoritas pajak sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan materiel atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.
Suryo mengatakan penelitian komprehensif atas SPT Tahunan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022. Nanti, KPP akan melakukan penelitian atas SPT Tahunan, khususnya yang disampaikan wajib pajak strategis.
"Semenjak SPT disampaikan, mesin kami pasti sudah bekerja dan sesuai dengan SE 05 yang kami susun. Proses penelitian secara komprehensif sudah mulai dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (24/5/2022).
Suryo menuturkan Ditjen Pajak (DJP) akan selalu melakukan penelitian yang bersifat komprehensif. Menurutnya, penelitian dilakukan dengan memanfaatkan data dan informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Misal, setelah periode pelaporan SPT Tahunan, DJP akan menggunakan informasi yang disampaikan wajib pajak tersebut untuk menguji kepatuhannya.
SE Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menjelaskan penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Khusus untuk analisis transfer pricing, KPP dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP. Adapun atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.
Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Sementara itu, penelitian menyeluruh merupakan penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
"Ini merupakan proses bisnis pengawasan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data sebagai pemicu dan data penguji yang kami miliki," ujar Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.