DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DJP HESTU YOGA SAKSAMA:

'Memastikan Wajib Pajak Tetap Bertahan di Tengah Badai'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:35 WIB
'Memastikan Wajib Pajak Tetap Bertahan di Tengah Badai'

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat momentum peringatan Hari Pajak pada 14 Juli 2020 terasa berbeda.

Ditjen Pajak (DJP) melihat gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah badai 'perfect storm'. Tidak mengherankan jika gaung fungsi mengatur (regulerend) dari pajak terpantau lebih menonjol dibandingkan dengan fungsi penerimaan (budgeter) tahun ini.

Lantas, bagaimana DJP memaknai Hari Pajak tahun ini? Apa fokus DJP di tengah pandemi Covid-19? Untuk mengetahuinya, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama secara singkat. Berikut petikannya:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bagaimana DJP memaknai Hari Pajak tahun ini?
Hari Pajak adalah momen bagi kami, internal DJP, untuk mengingat kembali sejarah panjang perpajakan di Indonesia dan mengambil pelajaran dari sejarah tersebut untuk meningkatkan kinerja administrasi perpajakan.

Tahun ini, peringatan Hari Pajak kita laksanakan di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19. Sebagai keluarga besar DJP, kami kehilangan beberapa rekan, saudara seperjuangan kami akibat Covid-19. Tentu kami, keluarga besar DJP, berduka.

Covid-19 juga telah sangat memengaruhi pola kerja kami. Ada beberapa tantangan baru yang harus kami hadapi dan kami ubah menjadi kesempatan untuk melakukan inovasi. Hal ini juga berpengaruh pada proses bisnis DJP, tidak terkecuali yang berhubungan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Peringatan hari pajak ini juga untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang pajak yang memang oleh pendiri negara ini dimaksudkan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita pembentukan negara sehingga perlu dimasukkan dalam konstitusi.

Mengapa tema yang diambil tahun ini “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”?
Bangkit bersama merujuk pada panggilan untuk bangkit dari situasi keterpurukan yang sedang kita alami akibat pandemi Covid. Tentu saja, bangkit bersama ini hanya dapat dilakukan dengan semangat gotong royong, saling bantu membantu, bahu membahu menangani berbagai tantangan dan hambatan di situasi saat ini.

Pajak sendiri adalah bentuk gotong royong kita yang memampukan pemerintah mendanai program-program bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kami mengingatkan diri sendiri dan masyarakat agar bersama-sama mengawal pemulihan ekonomi nasional. Ini termasuk melalui kepatuhan dan kesadaran pajak yang semakin tinggi.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Respons terhadap situasi pandemi ini juga banyak dilakukan dengan memberi insentif pajak. Bagaimana otoritas memastikan efektivitas dari insentif yang diberikan secara masif tahun ini?
Pemberian insentif pajak dilakukan secara hati-hati dan profesional, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal ini untuk memastikan agar penerima insentif adalah mereka yang benar-benar membutuhkan insentif tersebut.

Untuk memastikan efektivitas, dalam waktu dekat, kami akan melakukan survei untuk mengetahui kebutuhan para pelaku usaha. Ini dilakukan agar kami dapat menyediakan insentif yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan wajib pajak.

Di sisi lain, outlook penerimaan pajak negatif. Bagaimana DJP melihatnya?
Pertumbuhan negatif hampir tidak terhindarkan mengingat situasi ekonomi yang masih sangat menantang, di mana hampir semua pelaku usaha mengalami kesulitan. Jika dilihat pada semester I/2020, realisasi pajak (termasuk PPh migas) tercatat mengalami kontraksi hingga 12,01%.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Walaupun demikian, ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, ada juga perluasan basis PPN dari pemajakan produk digital luar negeri yang akan menjadi sumber penerimaan pajak. Namun demikian, itu semua memang tidak dapat mengimbangi penurunan penerimaan dari mayoritas sektor yang terdampak negatif akibat pandemi.

Apa yang dilakukan DJP untuk tetap menyeimbangkan antara pemberian insentif dan pengumpulan penerimaan pajak?
Pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk menolong dan mendukung wajib pajak. Dengan demikian, fokus DJP terhadap mayoritas pelaku usaha dan wajib pajak saat ini adalah untuk memastikan mereka dapat tetap bertahan di tengah badai Covid-19.

Dengan adannya pemberian insentif tersebut, kami harapkan usaha mereka bisa dapat berangsur-angsur pulih. Kondisi ini pada akhirnya nanti akan mendorong penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Terkait dengan kesadaran pajak yang Anda sebutkan tadi, kita tahu hingga sekarang literasi pajak masih belum optimal. Bagaimana DJP melihatnya dan apa langkah yang dilakukan?
Literasi pajak memang masih belum seperti yang kita harapkan. Namun, jika dilihat lebih jauh, ada tanda-tanda positif kesadaran pajak semakin meningkat.

Generasi milenial yang perlahan menjadi generasi pelaku utama ekonomi Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang baik dan kesadaran pajak yang juga baik. Mereka kami harapkan menjadi wajib pajak yang patuh, yang berjiwa gotong royong, dan mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak yang lebih optimal.

Kami terus menerus melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, termasuk melalui jalur kurikulum formal. Namun, tentu saja ini akan membutuhkan waktu. Setidaknya, kami bersama instansi terkait sudah mulai membangun fondasi untuk kesadaran pajak dan kewarganegaraan yang lebih baik untuk generasi-generasi mendatang.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Apa harapan DJP di momentum Hari Pajak tahun ini?
Kami berharap pandemi ini segera berlalu. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong dan saling menolong. Ini termasuk mematuhi protokol kesehatan di ruang publik dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tidak berkumpul, apalagi di dalam ruangan.

Semakin cepat kita hentikan penyebaran Covid-19, semakin cepat kita dapat membuka sektor-sektor usaha kita dan bekerja memulihkan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN