PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Percepat Pemulihan Ekonomi, Insentif Perpajakan Perlu Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Percepat Pemulihan Ekonomi, Insentif Perpajakan Perlu Diperluas

Pekerja dan pedagang kopi keliling menyebrang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/10/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp416 triliun sampai 8 Oktober 2021. Realisasi baru mencapai 55,9 persen dari total pagu sebesar Rp744 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pemulihan ekonomi nasional dinilai masih perlu dukungan kebijakan insentif perpajakan yang luas.

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Chandra Wijaya menilai terobosan kebijakan masih diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi domestik. Setidaknya ada 2 kebijakan yang menurutnya cukup ampuh meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Pertama, memperluas kebijakan subsidi dan belanja sosial pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. Kedua, memberikan stimulus yang mendorong kelas menengah agar lebih banyak belanja.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ada 2 terobosan yang penting dalam kebijakan peningkatan konsumsi dengan perluasan subsidi dan bansos untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Kedua, memperluas stimulus agar masyarakat menengah ke atas dapat meningkatkan konsumsinya," katanya dikutip pada pada Rabu (13/10/2021).

Selanjutnya, diperlukan 5 instrumen kebijakan untuk meningkatkan komitmen dan realisasi investasi di dalam negeri. Kelima kebijakan tersebut antara lain meningkatkan insentif pajak serta insentif kepabeanan dan cukai.

Lalu memberikan relaksasi pembayaran kredit bagi pelaku UMKM dan digitalisasi bisnis UMKM. Selanjutnya, pemerintah perlu mempertahankan kebijakan moneter yang akomodatif. Hal tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan kredit pada sektor riil.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Kebijakan ekspor dan impor diperlukan untuk memperluas dan meningkatkan insentif pajak dan insentif kepabeanan dan cukai, penyederhanaan serta pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) ekspor impor, serta percepatan layanan proses ekspor-impor," terangnya.

Dia menambahkan dalam jangka pendek kebijakan fiskal yang ekspansif masih diperlukan khususnya untuk mengurangi risiko peningkatan kemiskinan. Baru dalam jangka menengah pemerintah bisa mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Pada jangka menengah, kebijakan fiskal perlu rencana yang jelas untuk meningkatkan lebih banyak penerimaan pajak sehingga dapat meningkatkan ruang fiskal," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 12:21 WIB

Kebijakan pemberian insentif ini perlu dirancang dengan matang agar dapat tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diinginkan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar